PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak inisial M H M Bin S W terhadap seorang anak lain hingga mengakibatkan hilang nyawa berlangsung kembali hari ini, Kamis tanggal 02 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Bangil.
Agendanya yakni pembacaan Putusan Perkara tindak pidana umum terhadap terdakwa. Adapun hakim yang memimpin persidangan adalah Fitria Handayani G, S.H,M.Kn (Hakim Ketua), IndraCahyadi, S.H,M.H (Hakim anggota I), Andi Bayu M, S.H,M.H (Hakim anggota II ) dan Susan, S.H (Panitera).
Hadir dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum yakni Yusuf Akbar, S.H,M.H (JPU), Rela Putri, S.H (JPU), Reyga Jelindo,S.H (JPU), Sadak, S.H,M.H (PH),Sujai,S.H (PH) dan Sri muhartati (Pembimbing).
Putusan yang dibacakan menyatakan bahwa anak MHM Bin SW terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana datur dalam pasal 80 ayat (3) UU RI no 35 th.2014 tentang perubahan atas UU no 23 th.2002 tentang perlindungan anak.
Padanya dijatuhkan pidana penjara Anak dengan pidana penjara selama 5 Tahun di LPKA Blitar dan 3 bulan di dinas sosial dikurangi selama anak dalam tahanan sementara. Sedangkan Barang Bukti (BB) dirampas untuk dimusnahkan, anak tersebut dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-
Hingga persidangan berakhir belum diperoleh putusan final sebab pihak jaksa dan penasihat hukum anak masih pikir-pikir.
Atas putusan tersebut pengacara dan jpu menyatakan sikap pikir-pikir.
"Berdasarkan Putusan hakim terdakwa telah melanggar Pasal 80 ayat (3)
Hukumannya pidana 5 tahun penjara di BLKA Blitar dan 3 bulan pelatihan kerja di Dinsos Kabupaten Pasuruan. Namun Putusan perkara anak ini belum selesai. Kami masih pikir-pikir demikian juga penasehat hukum anak pelaku," ungkap Kasi Intel Kejari Pasuruan Jemmy Sandra.