SIDOARJO I JATIMSATUNEWS.COM: Menantu dari keluarga Ibu Djulaikah mendatangi Kepala Desa Dukuh Tengah Chusnul Arafiq di Balai Desa Dukuh Tengah. Ia bermaksud menanyakan kelanjutan perkara kakak iparnya (AC) Senin 20 Februari 2023 pagi.
Tempo hari, AC mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL). Semua prosedur telah dipenuhi termasuk juga menyertakan surat pernyataan waris, surat Later C, dan wajib pajak rumah atas nama ibunya, Djulaikah (alm).
Sesampainya di sana, oleh M (bibi tiri AC) keberatan dengan permohonan AC ke pemerintah Desa Dukuh tengah kecamatan buduran terkait Permohonan Pengukuran Tanah Atas nama Djulaikah (alm) ibu dari AC, M hanya memperbolehkan AC mengajukan PSTL atas rumah yg di tempati AC saat ini, tidak melebihi ukuran dari rumah yang ditempati AC beserta saudaranya, padahal yg seharusnya luas tanah berukuran 190 m². Dari sini, AC lantas mencurigai M telah memanipulasi data surat keterangan waris.
Diketahui dari penetapan pengadilan agama Sidoarjo nomor : 0232/Pdt.P/2019/PA.sda tanggal 23 mei 2019 yang ditetapkan berdasarkan permohonan para ahli waris Ma'sum alias Ma'sum Aliman, telah dikabulkan. Dalam surat penetapan waris itu dijelaskan ada 5 nama. Yaitu, Badriyah beserta 4 anaknya. AC yang merasa belum pernah mengajukan surat permohonan Surat keterangan waris dari Ma'sum, reflek menduga pihak M dan saudaranya telah melakukan permohonan penetapan waris dari desa.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa permohonan tersebut dikabulkan. Sementara AC yang merupakan cucu dari Ma'sum tidak pernah dipanggil pihak desa untuk menandatangani surat waris. Harusnya surat waris tidak bisa dikeluarkan kalau tidak ada kesepakatan dan tanda tangan semua ahli waris Ma'sum. Pihak desa pun mengaku tidak pernah mengeluarkan surat waris untuk dibubuhi tanda tangan.
Kecurigaan tersebut berlanjut hingga membuat AC menanyakan beberapa data pada pihak pengadilan agama Sidoarjo. Dia sangat penasaran berkas apa yang bisa meloloskan permohonan M.
"Bahwa Badriyah, istri kedua Ma'sum meninggal dunia pada tanggal 22 April 2019 sebagaimana disebutkan dalam surat kematian yang diterbitkan oleh kepala desa Dukuh Tengah Kec Buduran dengan nomor: 474/08/438.7.3.12/2019, tertanggal 22 April 2019. Dan sebelumnya, Zulaikha anak dari Ma'sum meninggal dunia lebih dahulu pada tanggal 16 Maret 1993 sebagaimana disebutkan dalam surat kematian yang diterbitkan oleh kepala desa Dukuh Tengah dengan nomor: 474/13/438.7.3.12.2018 tertanggal 19 April 2018. Dengan demikian maka yang hidup saat ini adalah anak-anak dari Badriyah sebagai ahli waris dan anak-anak dari Zulaikha sebagai penerima hak waris dari ahli waris," demikian bunyi poin kelima dari pernyataan M dalam surat permohonannya tapi saat kita tanyakan di Pengadilan Permohonan tersebut di Cabut, untuk Permohonan penetapan Waris nya dikabulkan Pengadilan Agama Sidoarjo
Padahal pemerintahan desa Dukuh Tengah menginformasikan tidak pernah mengeluarkan surat kematian Almarhum ibu Djulaikah yang seperti tertulis atau diterbitkan pada surat kematian dengan nomor 474/13/438.7.3.12./2018 tertanggal 09 April 2018. Dalam artian akta Kematian Ibu Djulaikah (alm) yang dipegang oleh sang anak dengan yang dipegang saudara tiri almarhum redaksinya berbeda.
Semasa hidup, Ma'sum (kakek AC) sempat menikah dua kali. Pertama, dengan Rukiyatun (alm), sehingga lahirlah Djulaikah. Kedua, dengan Badriyah (alm). Ma'sum mempunyai 4 anak dari pernikahannya yang kedua. Mereka adalah Ma'rufah, Mariyam, Khoirum Basri (KB), dan Khoirul Anam (KA). AC kemudian meyakinkan redaksi JSN bahwa pernikahan Badriyah dengan sang kakek ada dugaan hanyalah nikah sirri.
"Padahal surat tanah sawah Seluas 2775 m² saat ini dipegang anak dari istri kedua Ma'sum (alm). Obyeknya mereka yg menguasai dan mengelolah hasilnya. Kami keluarga dari istri pertama kakek Ma'sum sama sekali tidak pernah tau menau soal tanah sawah. Mereka kelola sendiri. Hasilnya dimakan sendiri. Kenapa kami berenam yang hanya menempati rumah ibu Djulaikah --Anak satu-satunya dari istri pertama kakek Ma'sum-- pada saat kami mengajukan permohonan ke desa untuk melakukan pengukuran tanah M merasa keberatan atas permohonan kami, dan sempat menghalangi pengukuran yg kami lakukan, padahal kami hanya akan mengukur tanah dengan luas keseluruhan -+ 190 m² yang tertuang pada surat Later C atas Djulaikah ibu kami." pungkas AC di akhir pernyataannya atas dugaan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh M dan keluarga. (Edelweis)