SIDOARJO I JATIMSATUNEWS.COM: Sengketa tanah waris yang melibatkan 2 kubu yakni Chadis cs dan Choirum cs hingga mediasi ketiga kalinya digelar oleh kepala desa dukuh tengah kecamatan buduran Sidoarjo masih belum ada titik kesepakatan, Sabtu (25/2/2023).
Hal ini lantaran Choirum tidak bersedia Mengakui Surat Later C atas nama Djulaikah seluas 190 m yang dipegang Oleh Ahli waris Djulaikah (alm) dalam hal ini Chadis cs
"Lha aku dewe iku gak eroh, 190 iku seng yok opo aku gak eroh," kata Choirum saat mediasi di rumahnya.
Lantaran keputusan dari Choirum tetap sama tidak sepakat dengan ukuran Later C Djulaikah dengan luas 190 m maka Chadis kecewa. Selanjutnya akan mengambil langkah hukum.
"Pihak desa dan Choirum cs harus bisa membuktikan bahwa Choirum cs adalah ahli waris yg SAH dari Ma'sum Aliman (alm), jangan menghambat proses PTSL yang kami ajukan dan meragukan Later C atas nama ibu kami Djulaikah (alm), selama Choirum belum bisa membuktikan secara administrasi kalau dia ahli waris yg SAH Choirum cs tidak berhak menghalangi Proses PTSL yang kami ajukan," terang Chadis pada awak media.
Chadis berharap Pihak Pemdes harus tegas dalam hal ini, "Kami juga berhak tanya atas legalitas mereka sebagai Ahli waris yang SAH dari Ma'sum Aliman (alm) karena Mariyam sudah menghalangi pengukuran tanah yang kami lakukan beberapa Minggu lalu," tegas Chadis
Lebih lanjut Chadis menambahkan, "Jangan hanya pengakuan saja tapi harus bisa menunjukkan buktinya bahwa mereka adalah anak kandung atau ahli waris yang sah secara administrasi. Dengan menunjukkan bukti-buktinya. Salah satunya surat nikah Badriyah dengan Ma'sum, surat keterangan waris dari desa bahwa Choirum cs ahli waris dari Ma'sum dan Akte kelahiran," ungkap Chadis dengan Wajah kecewa karena mediasi belum ada kesepakatan.
MeskSenin ada pengukuran global luas tanah atas nama Ma'sum
(Tim/Red)