Santri Korban Dianiaya Bakar Meninggal, Diversi Ditunda

Anis Hidayatie
21 Januari 2023 | 03.36 WIB Last Updated 2023-01-22T01:56:09Z
Santri Korban Dianiaya Bakar Meninggal, Diversi Ditunda 

PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Perkara Santri bakar santri di Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Setelah pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan. Sejatinya Hakim pada Pengadilan Negeri Bangil sudah menentukan hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 untuk melaksanakan Diversi antara korban dan pelaku.

Namun, Tuhan Yang Maha Kuasa berkehendak lain, Santri inisial INF yang merupakan korban penganiayaan dengan cara dibakar oleh seniornya Terdakwa MHM telah berpulang ke haribaan pencipta, sebagaimana diketahui dari Surat Kematian korban tertanggal 19 Janauari 2023 ditandatangani oleh Sekretaris Desa Atas nama Kepala Desa Kepulungan F S. 

Kejadian pembakaran yang dilakukan Terdakwa MHM terhadap korban INF terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekira Pukul 22.00 WIB, di dalam kamar nomor 6 salah satu Pondok Pesantren yang terletak di Desa Karang Jati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Untuk menangani perkara yang sangat menyita perhatian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Bapak ABDI REZA FACHLEWI JUNUS, SH. MH menunjuk langsung Kasi Pidum YUSUF AKBAR AMIN, SH., MH. didampingi RELA PUTRI TRIANINGSIH, SH. dan REYGA JELINDO, SH untuk menangani perkara tersebut. 

Penerimaan berkas perkara Tahap I diterima dari penyidik Polres Pasuruan tanggal 06 Januari 2023 dan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, pada tanggal 12 Januari 2023 dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang bukti oleh Penyidik Polres Pasuruan kepada Penuntut Umum.  Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023, Penuntut Umum telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bangil dengan dakwaan melanggar Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 
"Seyogyanya, berdasarkan informasi yang kita peroleh hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 ini akan dilakukan Diversi antara korban dan pelaku oleh Pengadilan Negeri Bangil, namun Pelaksanaan diversi tidak jadi terlaksana dan ditunda karena korban meninggal dunia dan Orang tua dari korban berhalangan untuk hadir. Jadi Pelaksanaan musyawarah diversi belum terlaksana dan ditunda nanti pada hari Selasa 24 Januari 2023 pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bangil," ujar Kajari Kabupaten Pasuruan melalui Jemmy Sandra, SH. Mh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan.

Lebih lanjut, disampaikan Kasi Intelijen, dengan adanya fakta korban INF telah meninggal dunia, Penuntut umum langsung bergerak cepat untuk merubah dakwaan dengan menambahkan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penambahan Pasal dalam surat dakwaan dilakukan karena adanya fakta baru bahwasanya korban telah meninggal dunia dan majelis hakim belum menetapkan hari persidangan serta penuntut umum belum membacakan surat dakwaan tersebut. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 144 (1) KUHAP, penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari siding, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya. 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Santri Korban Dianiaya Bakar Meninggal, Diversi Ditunda

Trending Now