Kepala BKD Kabupaten Lumajang Akhmad Taufik mengatakan, satu di antara dua guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dipecat usai kedapatan membolos kerja lebih dari 28 hari dalam setahun.
Sementara satu guru yang lain menghilang tanpa ada kabar. Namun sebelum memecat, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke sekolah yang bersangkutan.
Hasilnya, ternyata benar yang bersangkutan telah meninggalkan kewajiban sebagai seorang guru sesuai tanggung jawabnya.
“Yang satu ini sudah 28 hari lebih dalam setahun tidak masuk kerja, satunya menghilang tanpa kabar,” kata Taufik di Lumajang dikutip dari faktualnews Sabtu, (7/1/2023).
Tak hanya guru, BKD rupanya juga memutus kontrak dua pegawai berstatus pegawai kontrak.
Sepanjang tahun 2022 kemarin, Taufik menyebut pihaknya mencatat telah terjadi pelanggaran disipilin kepegawaian yang dilakukan 23 orang.
Meliputi pelanggaran ringan sebanyak dua orang, sedang sebanyak lima orang dan berat 16 orang.
“Memang sebagian besar yang menerima sanksi pelanggaran disiplin pegawai ini guru, padahal kami sering lakukan pembinaan,” jelas Taufik. (ans)