JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Komnas Perempuan mengapresiasi pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang mendukung percepatan penetapan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Rabu, 18 Februari 2023. Pernyataan dukungan tersebut menunjukkan komitmen politik yang kuat dari Pemerintah Indonesia untuk memberikan pengakuan dan pelindungan bagi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang hingga kini belum memiliki payung hukum. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti dengan komitmen serupa di DPR RI untuk menjadikan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR RI agar dapat melangkah ke tahap pembahasan antara Pemerintah dan DPR RI.
Pernyataan tersebut memunculkan harapan-harapan baik bahwa setelah 19 tahun lamanya RUU PPRT terus diadvokasikan oleh berbagai pihak, akan segera dibahas dan disahkan. Komnas Perempuan mencatat, kerentanan berlapis perempuan yang merupakan jumlah terbanyak dan terus bertambah di sektor kerumahtanggaan tanpa pengakuan dan pelindungan yang utuh dari pemerintah. Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat ada 2.344 kasus PRT dari 2005-2022 yang dilaporkan oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan. Komnas Perempuan sendiri telah menerima 29 kasus pengaduan PRT sepanjang 2017 – 2022, dengan bentuk kekerasan yang beragam mulai dari kekerasan fisik hingga gaji tidak dibayar.
Komnas Perempuan berpandangan bahwa kehadiran peraturan yang komprehensif akan menjamin perlindungan PRT.Tiga poin utama yang ditekankan untuk pengaturannya, yaitu: (1) adanya pengakuan PRT sebagai pekerja, (2) pelindungan bagi PRT tidak hanya terbatas pada pelindungan atas diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, tapi juga pada adanya pengaturan terkait perjanjian kerja, jaminan atas hak dan pelindungan sosial, dan pemenuhan hak-hak pekerja lainnya, dan (3) pengaturan terhadap pemberi kerja dan penyalur kerja demi memastikan keseimbangan posisi tawar dan menghapuskan perdagangan orang. Prinsip dan nilai kekeluargaan tetap dijaga bersama seiring dengan peningkatan profesionalitas kerja dalam konteks pekerjaan kerumahtanggaan.
Selain berdampak baik terhadap upaya pelindungan PRT domestik, adanya pernyataan dukungan Presiden RI tersebut dapat mendorong komunikasi, koordinasi dan kerjasama dengan negara lain yang lebih berpihak pada PRT migranIndonesia di luar negeri. Dampak lain adalah, citra positif Indonesia dalam pergaulan bangsa-bangsa sebagai negara yang menjamin hak-hak asasi kelompok rentan khususnya PRT migran sebagaimana diamanatkan konvensi-konvensi HAM internasional dan Konstitusi RI dan memastikan prinsip bisnis dan HAM berlaku bagi PRT migran.
Oleh karena itu, atas pernyataan dukungan Presiden RI tentang RUU PPRT, Komnas Perempuan menyampaikan agar:
Pimpinan DPR RI mengagendakan pengesahan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR dalam sidang paripurna terdekat.
Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU PPRT, terutama pada Wamenkumham sebagai ketua dan Menteri Ketenagakerjaan sebagai leading sector holder, untuk terus bersinergi dan berkoordinasi strategis dengan DPR dan pihak-pihak terkait dalam mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Pemerintah dan DPR RI membuka ruang partisipasi substantif masyarakat, khususnya organisasi pekerja rumah tangga, dalam pembahasan RUU PPRT
Media massa untuk terus mengawal dan berkampanye sebagai tonggak suara masyarakat dalam memberikan dukungan pelindungan PRT.
Jaringan komunitas, lembaga masyarakat, para pemberi kerja, serta masyarakat umum secara luas untuk secara aktif melakukan kampanye-kampanye positif yang mendukung kerja-kerja Gugus Tugas RUU PPRT demi terwujudnya pengesahan RUU PPRT pada tahun 2023.