PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Kasus kekerasan yang dilakukan seorang anak terhadap anak lain di Gempol Pasuruan hingga korban kehilangan nyawa terkini sampai pada dibacakan tuntutan atas pelaku oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan, Selasa 31/1/2023.
Dalam hal ini Penuntut umum membacakan surat tuntutan dengan amar tuntutan Anak MHM terbukti bersalah melakukan tidak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, Menjatuhkan pidana penjara pada anak MHM dengan penjara 5 Tahun di LPKA blitar dikurangi selama anak berada di tahanan sementara dan menetapkan agar anak tetap di tahan dan pelatihan kerja selama 3 bulan di Dinsos Kabupaten Pasuruan.
Adapun Barang bukti berupa 1 potong sarung warna hitam, satu kaos warna hitam, satu botol air mineral isi pertalite dirampas untuk dimusnahkan.
Terkait hal tersebut Kasi Pidum Yusuf Kasi Pidum Yusuf menyebutkan seperti sudah dibacakan tuntutannya terhadap anak MHA.
"Anak pelaku kami melakukan tuntutan pidana penjara 5 tahun di LPK Blitar dan juga disertai dengan 3 bulan latihan kerja di dinas sosial kabupaten Pasuruan untuk selanjutnya agenda pembelaan dari pasal yang digunakan pasal taqwaan ke-1 kami pasal 80 ayat 3 kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Langkah dan sikap seperti apa yang dilakukan dari kegiatan itu sikapnya langkahnya berdasarkan fakta-fakta persidangan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan. Alasan memberatkan tentunya karena anak tidak mendukung program dalam perlindungan anak kemudian perbuatan dilakukan secara sadis mengakibatkan anak korban meninggal dunia. Yang meringankan karena yang bersangkutan bersikap sopan korporatif kemudian sudah meminta maaf juga kepada ayah dari korban, " jelas Kasi Pidum Yusuf dalam wawancara dengan Jatimsatunews. ( Zn)