"Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk.
Senin 09 Januari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," sebut Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa disebutkan secara rinci yaitu:
1. AOP selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2019-2020.
2. R selaku Tim Audit PT Waskita Karya (persero) Tbk. (KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan)
3. FRAN selaku Pj. Accounting, Finance & Risk Manager, Infrastructure II Division.
4. YD selaku Direktur Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2018-2020.
"Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR," ungkap Kapuspenkum Kejagung.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?