ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Kajari Abdi Reza Resmikan 22 Rumah RJ di Sekolah se-Kabupaten Pasuruan

Anis Hidayatie
30 Januari 2023 | 19.23 WIB Last Updated 2023-01-31T08:53:28Z
Kajari Abdi Reza Resmikan 22 Rumah RJ di Sekolah se-Kabupaten Pasuruan 

PASURUAN | JATIMSATUNEWS. COM: Kajari, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Fachlewi Junus telah meresmikan 22 rumah Restorative Justice (RJ) di sekolah se-Kabupaten Pasuruan, Senin 30/1/2023.

Pendirian rumah RJ untuk menangani masalah hukum di dunia pendidikan, yang merupakan hasil kolaborasi Kejari Kabupaten Pasuruan dengan Cabang Dinas Pendidikan wilayah Pasuruan.

“Rumah Restorative Justice tujuan utamanya adalah memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Serta antara guru dan siswa,” cetus Kajari, Abdi Reza usai meresmikan rumah RJ di SMK N I Bangil, didampingi Kasi Intel Jimmy Sandra dan Kasi Pidum, Yusuf

Kajari Abdi Reza menyebutkan ada 22 rumah RJ tersebar di sekolah. Sebelumnya, sudah ada satu di kantor Balai Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Dengan hadirnya rumah RJ menjadi haluan siswa dan pengajar agar tidak terjadi bullying ataupun penyiksaan yang melanggar hukum. 

“Di Kabupaten Pasuruan, rumah RJ ini sudah ada di 22 lokasi. Tersebar di sekolah-sekolah, baik itu SMA atau SMK,” lanjut Kajari. SMAN I Bangil menjadi perwakilan untuk rumah RJ sekolah seluruh SMA, dan SMK di wilayah selatan Kabupaten Pasuruan. 

“Hadirnya rumah RJ juga diharapkan bisa memberikan ketenangan dalam proses belajar mengajar. Rumah RJ tidak hanya untuk siswa, tapi juga untuk kepala sekolah dan guru,” ungkap Kajari. 

Lebih lanjut Kajari juga menjelaskan bahwa rumah RJ bisa digunakan juga untuk menyelesaikan masyarakat umum yang terlibat hukum. 

“Jadi, rumah RJ di SMK N I Bangil bisa digunakan untuk menyelesaikan perkara hukum yang melibatkan masyarakat umum,” lanjut Kajari. 

Selanjutnya Abdi Reja mengungkapkan bahwa niat adanya rumah RJ ada di lingkungan sekolah hanya mendisiplinkan siswa. 

“Inilah fungsinya rumah RJ nanti. Ketika ada masalah akan dimusyawarahkan dulu di sana dengan pendampingan dari jaksa yang bertugas di masing-masing wilayah, sebelum kasus dilimpahkan ke Polres,” jelas Kajari. 

Dengan adanya rumah RJ di sekolah, diharapkan bisa menciptakan siswa yang unggul dan mengerti hukum sejak dini. Dengan begitu mereka bisa memaksimalkan diri untuk mengikuti pembelajaran dan mengembangkan keahliannya tanpa melakukan pelanggaran hukum di sekolah.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kajari Abdi Reza Resmikan 22 Rumah RJ di Sekolah se-Kabupaten Pasuruan

Trending Now