Gambar hanya ilustrasi, guru-guru PGRI Kabupaten Malang saat ikut jalan sehat HUT ke-77, doc. pri
ARTIKEL I JATIMSATUNEWS.COM: Permasalahan tenaga honorer di instansi pemerintah yang terus memunculkan persoalan soal belum diangkatnya mereka menjadi ASN kali ini mendapat perhatian serius.
Pemerintah dalam hal ini benar-benar akan menyelesaikan masalah honorer tersebut, salah satu caranya adalah mengangkat mereka menjadi ASN
Dalam hal ini para honorer bisa berharap label ASN tersebut melekat pada mereka.
Sebab, beberapa waktu lalu masalah keberadaaan honorer terus diperbincangkan bahkan sampai penghapusan di tahun 2023
Mengiringi berita baik tersebut ada syarat-syarat dan kriteria agar para honorer ini bisa diangkat menjadi ASN.
Diantaranya adalah masa kerja dan usia tenaga honorer tersebut
Melihat tindakan yang diambil pemerintah ini, seperti mengisyaratkan penghapusan honorer bakal benar-benar dilakukan ditahun 2023.
Langkah yang diambil pemerintah ini memiliki landasan hukum yang kuat.
Yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah 48/2005, pengangkatan tenaga honorer dengan usia tertua atau masa kerja terlama akan diprioritaskan
Namun khusus honorer dokter aturan terkait masa kerja tidak diberlakukan.
Dilansir dari Klik Pendidikan.id, Tahapan yang pertama yang akan dilewati adalah seleksi untuk melihat kelayakan dari honorer tersebut. Untuk yang berhasil lolos akan langsung diangkat menjadi ASN dengan status pegawai pemerintah atau PPPK.
Dengan catatan mereka berusia di bawah 46 tahun dan siap untuk bekerja setidaknya selama 5 tahun di lokasi terpencil.
Selain syarat diatas yang menjadi hal wajib untuk para honorer bila mereka ingin diangkat menjadi ASN PPPK, ada 5 syarat lain.
5 Syarat tersebut antara lain:
1. Tenaga honorer yang telah bekerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus dan memiliki usia maksimal 46 tahun
2. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus menerus
3. Tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dan masa kerja lima sampai sepuluh tahun secara terus menerus
4. Tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dan masa kerja terus menerus antara satu sampai lima tahun.
5. Bersedia direlokasi ke lokasi tertentu sesuai dengan peraturan KemenPAN-RB. (Ans)