4 Topik Permasalahan Pendidikan Disampaikan Kasi Intel Jaksa Kabupaten Malang di SMAN 1 Turen

Admin JSN
09 Januari 2023 | 23.20 WIB Last Updated 2023-01-10T04:53:14Z
4 Topik Permasalahan Pendidikan Disampaikan Kasi Intel Jaksa Kabupaten Malang di SMAN 1 Turen
MALANG I
JATIMSATUNEWS.COM: Jaksa Masuk Sekolah,  bertatap muka langsung dengan siswa dan sebagian guru di SMAN 1 turen.  Sebuah program  Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagaimana di daerah lain Indonesia, menjadi istimewa mengingat sekolah tersebut adalah peraih berbagai kejuaraan hingga tingkat nasional. Terkini meraih Juara 1 Ecoprenure Jawa Timur pada 16/12/2022 lalu. Sebuah program yang bersinggungan langsung agar siswa tetap terus bisa berprestasi tanpa sampai terjerat kasus hukum, Senin 9 Januari 2023.

Jaksa Kejaksaan Negeri Malang mengadakan  kunjungan dalam acara Audiensi dan Dialog Penyuluhan/ Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Diawali upacara pengibaran bendera dengan pembina upacara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, S.H., M.H.
Upacara  hikmat diikuti oleh 1200 siswa siswi dan 89 guru dan staff.


Pasca upacara, acara dilanjutkan dengan
Audiensi dan Dialog Penyuluhan atau Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang di Graha Srikandi SMA Negeri 1 Turen. Peserta audiensi melibatkan dari 35 ketua kelas, 45 OSIS, 40 MPK dan 12 guru.

Dalam audiensi ini, Deddy yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan kabupaten Malang, menjelaskan panjang lebar mengenai empat topik permasalahan yang dihadapi oleh dunia pendidikan, Antara lain:

1. Bullying dan cyber bullying.
Bullying atau kekerasan identik dengan masa muda yang sedang mencari jati diri, dimana dikategorikan dalam 4 macam, yaitu kekerasan fisik, kekerasan non fisik, kekerasan seksual dan pengabaian.

2. Radikalisme di dunia pendidikan.
Hal ini sering didapati dalam proses penerimaan pelajar baru yang dikenal dengan masa perploncoan.

3. Narkoba.
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif telah diketahui mengakibatkan dampak negatif bagi pemakainya dan merusak masa depan generasi muda.

4. Korupsi.
Tema korupsi lebih dini dikenalkan kepada pelajar sebagai tindakan preventif untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman dan bahaya korupsi sehingga tercipta peradaban atau budaya anti korupsi.

Dalam kesempatan tersebut Kasi Intel Deddy selain  menyampaikan empat permasalahan juga menjelakan ancaman hukuman berdasarkan undang-undang.

"Agar para pelajar lebih mawas diri dan tidak sesekali mencoba melanggar hukum," ungkap Kasi intel Deddy.

Hal lain yang disampaikan adalah terkait Radikalisme, sebuah paham yang menyusup hingga perguruan tinggi. 

"Radikalisme sudah menyusup di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dn Sekolah. 25% siswa dan 21 guru menyatakan Pancasila tidak lagi relevan, sementara 84,4% siswa dan 76,2 % guru menyatakan setuju dengan penerapan Syariat Islam. Ini adalah Hasil penelitian Anas Saidi CNN Indonesia," ungap Jaksa Deddy seraya menyebut berbahayanya jika paham ini terus berkembang dan harus diwaspadai dengab pesan jangan lagi ada radikalisme,  apapun bentuknya. 

Menyikapi maraknya kasus hukum yang harusnya tidak sampai berujung di meja hijau,  Jaksa Deddy juga memperkenalkan adanya Rumah Restorative Justice (Rumah RJ). 


"Rumah RJ merupakan salah satu program dari Kejaksaan Negeri dengan tujuan untuk mencari solusi dalam menyelesaikan perkara tindak pidana. 
Bisa dikatakan bahwa Rumah RJ ini dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat," jelasnya. 

Menyambung, dalam penjelasan  Slide Jaksa Deddy juga menyebut bahwa Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.  Dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Dalam ruang lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, keadilan restoratif atau restorative justice ini diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Berlangsung hingga siang hari kegiatan penyuluhan hukum di SMAN 1 Turen diikuti antusias oleh Civitas setempat. Mendapatkan komentar positif dari Kepala Sekolah Eny Retno Diwati. 

" Sebuah program yang sangat  bagus dari kejaksaan untuk dunia pendidikan. Ini wujud nyata sinergitas antara dunia pendidikan dan APH sehingga bisa memberikan wawasan kepada para siswa untuk sadar hukum. Dan, akan lebih hati hati dalam melakukan tindakan apapun supaya tidak terjerat pasal-pasal pelanggaran yang selama ini mungkin belum diketahui dan dipahami oleh mereka," ungkap  Kepala Sekolah Eny. 

Apresiasi atas kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini juga disampaikan pada kepada pimpinan Kajari dan Kacabdin Kabupaten Malang.

"Harapan kami, kegiatan ini membawa perubahan positif dan bisa dilanjutkan dengan program penyuluhan dari kejaksaan dengan sasaran guru dan karyawan juga. Apreasi  luar biasa kami sampaikan kepada ibu Kajari dan ibu Kacabdin yang memprakarsai kegiatan tersebut, " jelas Kepala Sekolah Eny dalam wawancara dengan JatimSatuNews. Lee/Ans
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 4 Topik Permasalahan Pendidikan Disampaikan Kasi Intel Jaksa Kabupaten Malang di SMAN 1 Turen

Trending Now