3 Kelompok Produk yang Harus Bersertifikat Halal

Anis Hidayatie
07 Januari 2023 | 23.59 WIB Last Updated 2023-01-08T07:51:15Z
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, sumber gambar: Kemenag.go.id
JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Dorongan untuk terus melakukan sertifikasi halal hingga hari ini terus dilakukan pemerintah. Adapun masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Melansir laman resmi kemenag go.id Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. 
Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

 “Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (7/1/2023).

Selanjutnya  Aqil menerangkan bahwa sanksi  akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

 "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," jelsnya.

 "Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," lanjut Aqil. 

 Dijelaskan pula bahwa mendukung percepatan BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

 "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," kata Aqil. 

 Adapun untuk persyaratan SEHATI mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022. Persyaratan ini harus dipenuhi para pelaku usaha agar, bisa mendaftar dalam program Sehati 2023.

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 adalah sebagai berikut:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.

8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.

9. Tidak menggunakan bahan berbahaya.

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).

13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. (Ans)


Diolah dari berbagai sumber. 




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 3 Kelompok Produk yang Harus Bersertifikat Halal

Trending Now