PAMEKASAN I
JATIMSATUNEWS.COM: Agus Sutrisno (43thn), Warga Jalan Veteran Muda, Kelurahan Baru Rambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Secara resmi melaporkan Salah satu Pria berinisial (HKM) Warga Asal Sampang yang bertempat tinggal di Kos Veteran Pamekasan, ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Lantaran melakukan pemukulan.
Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor: TBL/B/681/XII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Yang ditanda tangani oleh Aipda Imam Supriyadi serta pelapor Agus Sutrisno. Pada Selasa 20/12/2022.
Diketahui, Agus Sutrisno (Korban) adalah seorang jurnalis (wartawan) di Kabupaten Pamekasan dari Media online Pilarpos.co.id. Bahkan mirisnya lagi, Agus Sutrisno (korban) menjadi korban pemukulan pada saat menjalankan tugas jurnalistik.
Agus Sutrisno (Korban) menjelaskan kronologis kejadian tersebut bahwa pada hari selasa dirinya datang ke Pasar Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, niat untuk mencari berita. Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasar Kolpajung tersebut, dirinya bertemu dengan pedagang ayam berinisial HKM (terlapor).
Pada saat itu, Agus Sutrisno (Korban) menanyakan harga ayam kepada pedagang HKM selaku terlapor.
"Terlapor menjawab bahwa harga ayamnya Rp 150 ribu," tuturnya.
Kemudian, lanjut Agus, terlapor merespon kembali dengan nada kasar sembari menanyakan buat apa ayam kok menanyakan harga ayam.
"Saya hanya menjawab kalau tidak di pelihara maka akan disembelih," terangnya.
Namun tiba-tiba, terlapor memukulinya tanpa sebab yang jelas.
"Saya dipukulinya mengenai mata di sebelah kiri," beber Agus.
Dirinya sangat menyayangkan sikap arogan pedagang ayam tersebut.
"Tidak hanya sekedar ingin mengetahui harga ayam dan ingin membelinya jika harga cocok. Saya kesana dalam rangka mencari berita di seputar pasar,"terangnya.
Dengan tegas, wartawan Pamekasan dari media Pilarpos.co.id tersebut meminta kepada aparat penegak hukum agar terlapor diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Apalagi wartawan sudah jelas di lindungi UUD No. 40 tahun 1999 tentang Pers," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sukari, Pimpinan Umum (Pinum) Redaksi pilarpos langsung mendatangi Mapolres Pamekasan untuk menanyakan tindak lanjutnya proses hukum ke unit 1 polres pamekasan.
" Saya menanyakan langsung ke unit 1 satreskrim Polres Pamekasan untuk tindak lanjut proses hukumnya. Dan pelaku harus bertanggung jawab dengan konsekuensinya," Tegasnya.
Sementara itu, Aipda Imam Supriyadi Kanit Unit 1 menemui redaksi dan Kabiro menjelaskan bahwa untuk proses hukum sesuai dengan makanisme.
" Masih belum turun mas prosesnya, Nanti saya kasih imformasi lebih lanjut melalui via telpon kalau sudah turun ke unit," Ungkap Imam terhadap Kabiro Pilarpos Pamekasan. Kamis 22/12/2022.
Akibat dari perbuatannya, terlapor dijerat dengan pasal tentang peristiwa pidana UU Nomer 1 tahun 1946 tentang KUHP 351.
Perlu diketahui, adapun harapan korban kepada Polres Pamekasan supaya di tindak lanjuti dan diberikan sanksi sanksi hukum pidana yang sesuai dengan perbutanya. kedepan biar ada efek jera serta biar tau bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang tidak bisa melakukan semena mena terhadap Insan pers dan masyarakat.
Fach