MALANG I JATIMSATUNEWS.COM: Universitas Negeri Malang kembali memberikan sinyal tanggapan mengenai kasus meninggalnya Diah. Usai keluarga berharap agar UM membantu dalam pengusutan kasus tersebut.
Meskipun begitu, pihak kampus juga tengah menunggu info resmi dari pihak yang berwajib dalam hal ini Polresta Malang.
“Mestinya, bagian kemahasiswaan saja Mas yang memproses jangan terlalu jauh, sambil menunggu pihak polresta” ujar Yusnia yang akrab dipanggil bu Yus, saat dihubungi TRCC UM. Kepala Sub Bagian Program Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM). Dia juga menilai, jika kejadian di dalam kampus maka mungkin semua pihak (UM) akan merespon.
“Jika kejadian di lingkungan dalam kampus, mungkin semua pihak akan respon. Tapi karena di luar kampus, tanggungjawabnya jadi lebih besar ke pihak kepolisian” lanjut bu Yus.
Sementara itu, ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Desinta Dwi Raptika, S.Pd, SH, MH mengatakan adanya potensi UM bisa membantu.
“Insyaallah bisa mas, coba ya nanti hubungi humas dulu, sekarang banyak yang ganti pejabat, nah yang sekarang bertugas di LBH (Lembaga Bantuan Hukum) UM siapa saya tidak tahu, kalau prof Sukowiyono ternyata pengarah mas,” tuturnya saat dihubungi TRCC UM.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UM sendiri berada di Graha Rektorat Universitas Negeri Malang (UM) Jalan Semarang, No. 5 Malang Lt. 7 Lowokwaru Kota Malang. (Eko R)