JAKARTA I
JATIMSATUNEWS.COM: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Partai yang sudah ada kursi di DPR diberikan memilih nomor urut Pemilu 2019 yang lalu, sedangkan partai non-parlemen dan partai baru mengundi nomor baru pada Pemilu 2024 mendatang.
Dalam pengundian nomor tersebut, Turut hadir sejumlah pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024. Partai yang sudah berada di parlemen tidak mengambil nomor undian, sebab mereka memilih nomor sebelumnya.
KPU Sebelumnya telah mengumumkan 17 (tujuh belas) partai lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2024.
Ketua KPU Pusat Hasyim Asy'ari saat rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 menyatakan.
"Menetapkan 17 (tujuh belas) partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum," ucap ketua Ketua KPU Hasyim di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Rabu (14/12/2022).
Sebanyak 17 (tuju belas) parpol yang lolos tersebut, terdiri dari 9 (sembilan) partai parlemen dan 8 (delapan) partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.
Pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 digelar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Pengundian dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Rabu (14/12/2022)
Adapun daftar partai peserta pemilu 2024 beserta nomor urutnya:
1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. PKS
9. PKN
10. Hanura
11. Partai Garuda
12. PAN
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP
Dalam penetapan partai politik peserta Pemilu 14 Pebruari 2024, KPU selain menetapkan 17 Partai Politik Nasional juga ada 6 Partai Politik Lokal Aceh, yaitu: Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Naggroe Aceh dan Partai Sira.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.