Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

Admin JSN
21 Desember 2022 | 17.06 WIB Last Updated 2022-12-21T10:07:14Z


JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Rabu 21 Desember 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA. 

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

KS selaku Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Dasar dan Pematik Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. 

MR selaku Pengolah Data Seksi Pengadaan Tanah selaku Sekretaris Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. 

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

Trending Now