Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk Dalam Pasal 21
JAKARTA I
JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi,
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
RIW selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. Project Toll CImanggis-Cibitung Seksi 2, S selaku Karyawan PT Tiga Sekawan Serasi, dan FRAN selaku Pj. Accounting Finance & Risk Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2022 s/d sekarang," terangnya Rabu 21 Desember 2022,
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.