LUMAJANG I
JATIMSATUNEWS.COM: Menjelang akhir tahun 2022 Polres Lumajang menggelar pres release ungkap kasus narkoba, di Loby Mapolres Lumajang, Jum’at ( 23/12/2922 ).
Pres release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lumajang, AKBP. Dewa Putu Eka D. S.I.K., M.H.
Kepada semua awak media yang hadir saat itu, Kapolres menyampaikan, bahwa selama beraksi dari bulan Januari hingga 23 Desember 2022, pihaknya berhasil mengungkap 111 ( seratus sebelas ) kasus, dengan 136 ( seratus tiga puluh enam ) terduga tersangka.
"Dari 111 kasus tersebut, diantaranya 38 kasus Okerbaya, dan 73 kasus Narkotik," kata Kapolres.
Dan rinciannya, terang Dewa Putu, untuk kasus narkotika sabu, 67 kasus dan 82 tersangka. Untuk kasus narkotika jenis ganja adalah 6 kasus 14 tersangka. Sedangkan kasus kesehatan Okerbaya (pil), 38 kasus, dan 40 tersangka.
“Dari 38 kasus Okerbaya, dan 73 narkotik itu, kita berhasil menangkap 136 terduga tersangka, ”ungkapnya
AKBP. Dewa Putu Eka D. S.I.K., M.H., juga menyatakan, dari Januari hingga 23 Desember 2022 ini, ada ribuan barang bukti pil berlogo ‘Y’ dan DPM yang berhasil disita. Selain itu, juga puluhan gram barang bukti sabu dan juga belasan batang pohon ganja, serta puluhan gram ganja kering.
“Untuk barang bukti Okerbaya terdiri dari pil logo ‘Y’ sejumlah 144. 851 butir dan DMP sejumlah 18.031 butir, serta ekstasi 8 butir. Sedangkan barang bukti Shabu sejumlah 95, 59 gram, serta barang bukti tanaman ganja 13 batang, dan untuk yang kering sebanyak 91, 44 gram,” jelasnya.
Pihaknya juga menjelaskan, bahwa Semua perkara saat ini masih ada yang diproses,
"Kurang lebih ada sisa 20 perkara, dan yang lain sudah tahap dua semua," pungkas perwira Polisi berpangkat dua melati dipundaknya ini.