Kasus Tambang Ilegal Pasuruan, Terdakwa Tantang JPU dan Lakukan Pledoi

Admin JSN
16 Desember 2022 | 05.58 WIB Last Updated 2022-12-15T23:02:29Z
Kasus Tambang Ilegal Pasuruan, Terdakwa Tantang JPU dan Lakukan Pledoi
PASURUAN I
JATIMSATUNEWS.COM: Terdakwa Andreas Tanuwijaya terus melakukan ‘perlawanan’ dalam kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Bahkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan hari ini, terdakwa menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan untuk membuktikan kesalahannya.

“Kerugian negara senilai Rp228 miliar itu dari mana. Dasarnya apa, kalau pun jaksa bisa membuktikan akan saya kasihkan ke jaksa,” ujar terdakwa Andreas saat membacakan pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim PN Kabupaten Pasuruan, Kamis (15/12/2022).


Menurut terdakwa, JPU dituding mengkait-kaitkan dirinya dengan kasus tambang ilegal ini. 
“Jaksa mencoba memformulasikan serta mengkait-kaitkan perkara ini, yang jelas beda maksudnya,” sambungnya.

Terdakwa juga mengaku heran dengan semua dakwaan JPU, yang menurutnya terkesan dipaksakan.

Dia pun membantah adanya pemberian uang negoisasi Rp3 miliar kepada Samut, Itu tidak benar.

Terdakwa mengaku hanya menemui Samut sebagai tokoh masyarakat setempat. 

“Itu pun sifatnya silaturrahmi, karena saya mempunyai usaha di sana. Sedangkan terkait negoisasi bukan saya, melainkan Lettu Denny Pasmar I ke Samut,” paparnya. 

Sementara itu, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, La Ode Tafri Mada menegaskan bahwa dakwaan kasus tambang ilegal di Desa Bulusari dengan terdakwa Andreas Tanuwijaya sudah sesuai. Dia beharap majelis hakim PN Bangil, Kabupaten Pasuruan, menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan. Serta menyatakan terdakwa bersalah karena merusak lingkungan akibat melakukan penambangan secara ilegal.

Menurutnya, terdakwa Andreas Tanuwijaya merupakan mastermind penambangan ilegal di Bulusari. Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak yang cukup berat.

Sebab kegiatan tersebut tidak pula diimbangi dengan reklamasi. Hal inilah yang membuat JPU memilih untuk menuntut hukuman berat bagi terdakwa.

“Dia (terdakwa, red) berusaha untuk membela diri. Tapi kami tetap dengan tuntutan, lantaran perbuatan terdakwa membuat kerusakan lingkungan yang berat. Dan tidak ada reklamasi atas penambangan ilegal yang dilakukannya,” beber Mada.

Seperti pemberitaan sebelumnya, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menuntut terdakwa Andreas Tanuwijaya degan hukuman lima tahun penjara, serta denda Rp75 miliar. Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, JPU akan melakukan penyitaan terhadap semua aset milik terdakwa.

Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan akan digelar minggu depan. Fach/Zn
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Tambang Ilegal Pasuruan, Terdakwa Tantang JPU dan Lakukan Pledoi

Trending Now