BANGKALAN I
JATIMSATUNEWS.COM: Pengacara Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Suryono Panoe menuding Taufan Zairinsjah, Sekretaris Daerah (sekda) Bangkalan menjadi dalang di balik kasus tersebut. Kliennya tidak bersalah karena tidak mengetahui apapun terkait jual beli jabatan.
"Kalau memang ada bukti transaksi, uangnya dimana? Wong (padahal) Pak Bupati tidak menerima uangnya," tandasnya
Kepada Suryono, Ra Latif mengaku tak meminta maupun mendapatkan uang tersebut.
"Jadi Sekda ini mengatasnamakan bupati. Saya lihat kasus ini bukan jual beli jabatan ya, tapi lebih ke jual beli nama bupati," papar Suryono.
Ra Latif, lanjut dia, justru baru mengetahui ada kasus itu ketika dipanggil KPK. Saat itulah dia berusaha mencari tahu apa yang sedang terjadi.
Uang nggak diterima bupati. Yang menerima ya sekda karena sebagai pansel, kemudian PLT BKPSDA dan Erwin. Jadi bupati dijebak. Ini rekayasa hukum,” terang Suryono, Rabu (7/12/2022).
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) angkat bicara soal tudingan pengacara bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, bahwa dalang jual beli Jabatan pada lelang jabatan Asesmen 2022 yang menyebabkan Bupati dan Ke 5 Kepala Dinas tersangka, dalangnya Sekda Bangkalan, PLT Kepala BKPSDA dan Erwin Kabag Protokol Bangkalan.
Hosen mengatakan jika Tudingan Pengacara bupati itu benar dan bisa dibuktikan. Maka komisi pemberantasan korupsi pastinya profesional dan adil dalam tangani Kasus ini. Agar Kinerja KPK tidak dinilai tebang pilih dalam menjalankan tugas negara sebagai penegak hukum independen di Indonesia," papar hosen.
Sedangkan menurut salah seorang tersangka inisial M menyatakan bahwa proses pelelangan waktu itu dikelola PLT Kepala BKPSDA Roesli Soeharyono yang sekarang menjadi kepala dinas perdagangan kabupaten Bangkalan.
Bicara Soal uang yang disangkakan sebagai suap jual beli Jabatan itu tidak lepas dari peran Roesli Soeharyono baik untuk Eslon III, VI dan II itu dimintai uang namun jumlah bervariasi dalam artian uang yang berikan tidak sama, ada yang Rp 20-30-40-50 juta.
Dan soal Eslon II uang diserahkan kepada Erwin Kabag Protokol Bangkalan, ada yang Rp 50 juta, Rp 125 Juta Rp 150 namun bupati sendiri tidak pernah meminta dan menentukan nominal, itu hanya inisiatif pribadi sedang larinya uang kemananya kami tidak tahu," ungkap M Sebelum ditahan KPK (03/12/2022)," pungkasnya.
"Menurut informasi Abuya Hasan ketua Dewan Pimpinan Nasional Komite Anti Korupsi Indonesia (DPN KAKI) Jakarta Pusat yang ikut memantau perkara ini, bahwa semua orang yang terlibat diyakini akan dipanggil KPK sebagai Saksi dikala persidangan dan Penyaksian bisa jadi Tersangka.
"Maka dari itu, tunggu saja dan serahkan kepada pihak komisi pemberantasan korupsi yang menangani kasus dugaan suap dugaan jual beli jabatan Kapala Dinas Bangkalan 2022.
Setelah disidangkan soal kasus jual beli jabatan ini, akan diketahui siapa saja yang terlibat didalamnya dan pastinya KPK bertindak sebagaimana proses hukum yang berlaku.
"Jadi untuk sementara waktu, proses hukum mengenai dugaan suap jual beli jabatan masih dikoordinasikan dengan jaksa yang ditunjuk KPK untuk dilarikan ke Meja persidangan," Ucap Ketua DPN KAKI Pusat, Jumat 9 Desember 2022.
Saat Sekda Bangkalan Ir Taufan Zairinsyah diklarifikasi terkait tudingan Soryono Pane Pengacara Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin imron.
Taufan menjawab dengan Singkat, yakni; Kita tunggu jawaban dari KPK dan kami rasa tidak perlu ada tanggapan soal Tudingan tersebut biar KPK menjawab," ungkapnya, Jumat (9/12/2022).
Fach