PASURUAN I
JATIMSATUNEWS.COM: Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana bergulir pada Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menangah (LPDB-KUMKM) di UGT Sidogiri, Kabupaten Pasuruan, dihentikan. Alasannya karena tidak cukup bukti.
“Karena tidak cukup bukti, kasus tersebut kita hentikan. Hasil audit BPK menyebutkan hanya kesalahan adminitrasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlewi Junus saat menggelar refleksi akhir tahun 2022, Jumat (30/12/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan, apabila nanti ada temuan akan dibuka lagi.
“Jika dikemudian hari ada temuan, tidak menutup kemungkinan perkara ini kita buka kembali,” lanjutnya.
Sedangkan kasus Plaza Bangil, pihaknya menegaskan masih menunggu hasil audit BPK RI. Kini, tahapannya menunggu hasil audit BPK RI.
“Mudah-mudahan tahun depan hasil audit segera turun. Sehingga bisa ditindaklanjuti proses hukumnya,” imbuhnya.
Selanjutnya, Abdi Reza juga membeberkan terkait jumlah perkara sepanjang tahun 2022.
“Untuk pidum (pidana umum) ada 729 perkara, tuntutan 578, sedangkan yang sudah kita eksekusi 354 perkara,” jelasnya
Adapun yang disetorkan ke Kas Negera mencapai 16.341 perkara. Dendanya Rp1.8686.797.000 dan jumlah biaya perkara Rp15.341.000.
Kemudian tindak pidana ringan (Tipiring) ada 90 perkara. Dendanya Rp21.819.00 dan biaya perkara Rp270.00. (Zn)