Terungkap saat sidang, Terdakwa Kasus Tambang Liar Bulusari Pernah Ajak Jenderal Bintang 1 Ke Kemensekneg
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Agenda sidang lanjutan kasus tambang illegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dengan terdakwa Andreas Tanuwijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (Kejari) setempat sampai hari ini agendanya masih pemeriksaan saksi.
Sidang pada hari Senin 14/11/2022 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi. Yaitu dari Mabes Polri dan dua saksi dari unsur lain.
Salah seorang saksi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bernama R. Hadi Nugroho menyampaikan dalam persidangan bahwa semula pihaknya menerima surat aduan dari masyarakat setempat pada tahun 2017, terkait dugaan tambang ilegal di wilayah Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.
Juga disampaikan dalam surat aduan terkait akibat adanya aktivitas tambang ilegal tersebut merusak lingkungan sekitar.
"Atas aduan tersebut, kami melanjutkan ke lembaga negara lainnya,” terang saksi saat memberikan keterangannya via video conference.
Melanjutkan penjelasan, kemudian pada tahun 2020, pihaknya kembali menerima surat aduan dari Bupati Pasuruan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Isi surat aduan tersebut tak jauh berbeda dengan surat yang dilayangkan oleh masyarakat.
"Tahun 2021, saya bersama tim lainnya turun ke lokasi. Di sana tim melihat ada bekas galian tambang yang sudah tidak beraktivitas lagi. Dan empat unit rumah contoh serta terpasang police line,” tutur Hadi.
Selanjutnya, saksi R. Hadi Nugroho juga mengungkapkan, terdakwa sempat datang ke Kementerian Sekretariat Negara bersama seorang jenderal bintang satu. Dalam kesempatan itu, terdakwa disebutkan memberikan penjelasan dengan dalih bahwa di kawasan tersebut akan dibangun perumahan prajurit.
“Si terdakwa bersama seorang jenderal bintang satu mau menjelaskan di kawasan tersebut akan dibangun perumahan prajurit. Tapi si terdakwa tidak menunjukan masterplan yang akan dibangun perumahan tersebut,” imbuhnya.
Hal sama juga dikatakan oleh Wahyudi dari Mabes Polri. Dia mengatakan dugaan penambangan ilegal tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Saat itu, pihaknya bersama tim juga turun ke lokasi pada bulan September tahun 2020. Kemudian melihat ada bukaan lahan dan sekitar tebing curam terdapat permukiman warga. Namun dirinya tidak mengetahui siapa yang melakukan penambangan tersebut.
“Saya hanya mengetahui sertifikat itu atas nama Andreas Tanuwijaya (terdakwa) berdasarkan keterangan dari BPN setempat,” kata Wahyudi.
Setelah melakukan proses penyelidikan, pihaknya pun membuat laporan di lokasi terkait dugaan penambangan tanpa izin alias ilegal.