JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Sidang perkara tindak pidana kotupsi yang melibatkan terdakwa SURYA DARMADI dan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN hari ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Senin 07 November 2022.
Tak tanggung-tanggung mengiringi pelaksanaan sidang, 10 orang dihadirkan sebagai saksi. Mereka dicecar oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama Terdakwa SURYA DARMADI dan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ungkap Siaran Pers Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana.
Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 10 orang yaitu:
1. ADE MUKADI selaku Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI periode 2022 s/d sekarang.
2. JAMRI TUMANGGOR selaku Ketua Koperasi Usaha Tani Rahmat-Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
3. SUROSO selaku Kepala Desa Ringin.
4. JONI ARIS WASITO selaku Kepala Desa Kelesa.
5. MUKSIN selaku Kepala Desa Paya Rumbai.
6. BAMBANG WIBISONO selaku Ketua Koperasi Cenaku Lestari-Desa Kuala Cenaku dan Kuala Mulia.
7. SUROTO selaku Kepala Desa Kuala Mulia.
8. MARWAN selaku Kepala Desa Penyaguan.
9. SAHARUDIN selaku Kepala Desa Danau Rambai.
10. ZULKARNAEN selaku Kepala Desa Siambul.
"Pada pokoknya, kesepuluh orang saksi tersebut menerangkan beberapa hal," cetus siaran pers dengan menjelaskan pemaparan.
1. Bahwa dari sistem informasi PNBP yang ada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tidak ada data dari Duta Palma Group (PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani) dalam perizinan bidang kehutanan dan tidak pernah melaporkan penebangan hutan dalam land clearing sehingga tidak pernah melakukan pembayaran Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
2. Dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group, telah mengambil lahan milik masyarakat atau kelompok tani dan tidak pernah melibatkan masyarakat dalam bentuk plasma.
3. Keberadaan Duta Palma Group yang membuka perkebunan kelapa sawit selama ini tidak memberikan manfaat ekonomis bagi masyarakat sekitar, diantaranya bahkan tidak ada dibangunkan akses jalan untuk mengeluarkan hasil perkebunan masyarakat.
4. Selain itu juga, keberadaan Duta Palma Group mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan lahan hutan masyarakat yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa misalnya berupa pohon rotan, kayu jelutung, pohon manau, pohon sagu, dan sebagainya. Di samping itu, kerusakan hutan yang berdampak merusak daerah aliran sungai (DAS).
"Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 09 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi," jelas Kapuspenkum Kejagung.
Ans