SURABAYA I JATIMSATUNEWS.COM: Persidangan dengan terdakwa Moch. Romli telah sampai pada pembacaan putusan. Dibacakan secara lengkap segala fakta hukum dan pertimbangan hukum dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Surabaya, Selasa 8 November 2022.
Dimulai sekitar jam 14.00 WIB dan berakhir hingga sekira pukul 15.50 sampailah Penjatuhan Pidana Kepada Diri Terdakwa Moch. Romli, terdakwa kasus penggelapan kewajiban atas lahan bengkel miliknya di lapangan Warungdowo. Moch Romli tidak pernah membayar kewajiban sama sekali kepada desa sehingga pernah dilakukan penggeledahan oleh aparat. Dari sisi ini Keuanga negara dirugikan oleh Moch Romli.
Saat menjalani sidang itulah 5 putusan didakwakan padanya sehingga Moch. Romli dijatuhi pidana antara lain:
Pertama, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korpusi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang tipikor.
Kedua, Menjatuhkan pidana terhadap Moch. Romli dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menyatakan terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketiga, Menjatuhkan Pidana berupa Uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp. 1.233.969.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh tiga juta Sembilan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah). Dimana apabila terdakwa tidak membayar maka 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap harta benda terdakwa di sita untuk menganti uang sejumlah tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka di ganti dengan 2 tahun penjara.
Keempat, Menetapkan barang bukti 1-27 dikembalikan kepada kepala desa.
Kelima, Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5 rb rupiah
Mendapatkan putusan tersebut, Penasehat Hukum Moch Romli menyatakan sikap masih pikir-pikir.
Jalannya persidangan Ketuai oleh Hakim Darwanto, SH, MH, dengan Anggota Hakim Alex Cahyono SH MH dan Victor Panjaitan SH MH.