ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Reklamasi Lahan Bekas Tambang Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Admin JSN
01 November 2022 | 10.01 WIB Last Updated 2022-11-01T03:01:31Z
 

Artikel I
JATIMSATUNEWS.COM: Kegiatan penambangan pasir dan batu di wilayah hukum kabupaten Pasuruan Jawa Timur banyak yang tidak mempunyai ijin penambangan dan berpotensi merusak alam dan lingkungan, sampai saat ini pengusaha tambang setelah melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tidak ada yang melaksanakan reklamasi, baik tambang yang berijin maupun tambang yang tidak mempunyai ijin sama sekali.

Lahan yang semula keliahatan subur dan produktif berubah menjadi lahan yang rusak dan rawan terjadi longsor, belum lagi terdapat kubangan-kubangan di bekas lahan tambang yang berisi air ketika musim hujan tiba terlihat seperti danau-danau kecil yang bisa mengacam orang-orang di sekitar terperosok dan tenggelam. Kondisi alam yang rusak tersebut menjadi pemicu terjadinya rawan bencana alam karena bisa longsor pada saat musim hujan tiba, jika musim kemarau tiba kelihatan seperti tandus dan tidak terawat. 

Dilokasi bekas lahan tambang kita sering menjumpai lubang bekas galian serta tebing yang memiliki kemiringan lereng tegak lurus hampir vertikal dan rawan terjadi runtuhan. Kondisi lahan kritis seperti ini ditinggal begitu saja oleh para penambang dan dibiarkan sampai bertahun-tahun. 

Program Reklamasi lahan kritis harus dilakukan dengan penataan lahan, pengendalian erosi dan sedimentasi, serta revegetasi dan pemeliharaan lahan hijau seharusnya menjadi kewajiban para pengusaha tambang atau pemilik bekas lahan tambang, jika pengusaha tambang tidak melaksanakan reklamasi pemerintah daerah harus bertanggung jawab karena sudah menerima dana anggaran jaminan reklamasi yang sudah disepakati antara pengusaha tambamg dengan pemerintah daerah yang sudah mengeluarkan ijin penambangan.

Kegiatan tambang tidak berijin termasuk salah satu kegiatan illegal mining juga dianggap kelalaian Pemerintah Daerah, reklamasi untuk memperbaiki lahan rusak dan kritis akibat illegal miring seharusnya juga menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai kewajiban melindungi warga masyarakatnya dan sebagai bukti Negara hadir melindungi rakyatnya.

Saat ini warga sering melihat pemandangan di lapangan banyak lahan bekas tambang belum ada yang direklamasi sama sekali, padahal dana anggaran Jaminan Reklamasi yang disetorkan pengusaha tambang salah satu komitmen pengusaha tambang untuk jaminan biaya reklamasi setiap mengajukan permohonan ijin eksplorasi dan eksploitasi, tapi faktanya banyak dijumpai oleh warga lahan bekas kegiatan tambang sering ditinggal begitu saja oleh para penambang, meninggalkan lahan bekas tambang dibiarkan dalam keadaan rusak dan kritis. 

Pemerintah Daerah harus bertanggung jawab menjalankan amanat UU, melakukan reklamasi pada seluruh lahan kritis sebagai simbol Negara hadir, tidak harus menunggu terjadi bencana alam yang memakan korban jiwa. 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) harus melakukan Mitigasi bencana dan dituntut berperan aktif untuk melakukan pemetaan lahan-lahan kritis yang berpotensi menjadi pemicu bencana alam dan menjadi agenda prioritas, jangan sampai lahan bekas tambang dibiarkan rusak dan kritis bertahun-tahun tanpa ada reklamasi.

Apapun alasannya, penataan kembali lahan yang terlanjur kritis dan dibentuk terasering untuk sendimentasi agar tidak terjadi rawan longsor dan erosi harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang mengeluarkan ijin eksplorasi dan eksploitasi, termasuk lahan bekas tambang - tambang yang tidak berijin.

Penataan ulang lahan seharusnya sudah mulai dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menyiapkan lahan menjadi lahan yang siap ditanami kembali melalui program revegetasi dengan penanaman pohon, mengingat saat ini di Daerah-daerah lain terjadi bencana banjir bandang dan tanah longsor akibat illegal mining dan illegal loging yang tidak terkendali. 

Jangan sampai Pemerintah Daerah seolah melakukan pembiaran atas terjadinya lahan kritis, mitigasi bencana menjadi tanggung jawab BPBD dan SAT POL PP selaku penegak perda instansi terkait dalam menjaga keseimbangan ekosistem, merawat dan melestarikan ekologi flora dan fauna yang dilindungi dampak kerusakan alam.
Ironis jika program Rehabilitasi lahan kritis dan Reboisasi tidak kunjung ada realisasi, sementara lokasi-lokasi tambang galian pasir dan batu yang baru mulai bermunculan dimana-mana.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Reklamasi Lahan Bekas Tambang Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Trending Now