Oleh Achmad Fariyanto, S.Si
Statistisi Muda
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasuruan
Ditulis ulang oleh Abdullah
ARTIKEL I JATIMSATUNEWS.COM: Kemiskinan merupakan suatu keadaan saat ketidakmampuan untuk menjangkau pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Masalah kemiskinan menjadi momok dalam pembangunan negara. Tentunya, akan menjadi hambatan jika tidak diminimalisir karena akan memunculkan berbagai sumber permasalahan sosial seperti meningkatnya kriminalitas, pengangguran dan lain sebagainya.
Mengacu pada konsep Badan Pusat Statistik (BPS), untuk mengukur kemiskinan menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Konsep ini mengacu pada Handbook on Poverty and Inequality yang diterbitkan oleh Worldbank. Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Berdasarkan dari Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh BPS, tercatat bahwa persentase rumah tangga miskin di Indonesia menurut sumber penghasilan utama baik pada semester 1 dan 2 tahun 2020 dan 2021 terbanyak dari pertanian. Dengan angka berturut-turut sebesar 46,30 %, 45,78%, 51,33% dan 47,39%. Angka tersebut juga menunjukkan trend kenaikan sebanyak diatas 2 poin jika dibandingkan menurut per semester dari tahun 2020 dan tahun 2021.
Disisi lain, BPS melalui Survei Angkatan kerja nasional (SAKERNAS) mayoritas penduduk Indonesia 15 tahun ke atas yang bekerja per Agustus 2020 sebanyak 128,45 juta orang dan 131,05 juta orang per Agustus 2021. Dari kedua angka tersebut, mayoritas bekerja pada sektor pertanian berturut-turut 38,22 juta orang tenaga kerja atau sekitar 29,76% dan 37,13 juta orang tenaga kerja atau sekitar 28,33%. Sektor pertanian dalam pengertian disini mencakup pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan, jasa pertanian dan perburuan hewan yang ditujukkan untuk dijual. Angka-angka itu, menggambarkan sektor pertanian masih menjadi sektor tumpuan untuk menyerap tenaga kerja di Indonesia.
Uraian data-data yang dihasilkan oleh BPS menceritakan bahwasannya sektor pertanian sangat penting peranannya tetapi masih banyak orang yang hidup bergantung pada sektor ini mengalami kesusahan. Terdapat banyak kesusahan yang sering dialami orang yang bekerja pada sektor pertanian sehingga membuat pelaku usaha menjerit kesakitan. Diantaranya, biaya produksi tidak sebanding dengan hasil yang diharapkan, nilai jual hasil pertanian tiba-tiba anjlok saat panen. Kemudian, semakin mahalnya harga pupuk dan obat-obatan menambah biaya produksi kian meninggi. Belum lagi faktor cuaca/musim yang tidak menentu membuat penurunan hasil pertanian. Dan ditambah lagi hama/penyakit yang meyerang pertanian membuat gagal panen. Terlihat, pukulan virus Penyakit, Mulut dan Kuku (PMK) baru-baru ini, telah membuat sektor peternakan sapi potong dan perah menangis, karena sumber utama ekonomi mereka telah mati. Berbagai macam permasalahan itulah yang menghantui sektor pertanian sehingga membuat tenaga kerja pertanian beralih profesi atau merantau ke kota-kota besar. Akibatnya, nilai pertumbuhan ekonomi pada sektor pertanian seringkali mengalami penurunan dan tidak banyak mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dapat diambil benang merah, bahwa tenaga kerja pertanian sangat berperan penting dalam mengikis angka kemiskinan. Untuk itu, peningkatan kesejahteraan atau pendapatan petani menjadi kunci utama dalam mengikis kemiskinan pada sektor pertanian. Berdasarkan kategorinya, tenaga kerja pertanian sendiri meliputi berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar, berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar dan pekerja bebas di pertanian (buruh tani). Tentunya, dibutuhkan selektifitas dalam memberikan bantuan kepada tenaga kerja pertanian. Mereka, yang berstatus selain pekerja bebas pertanian lebih membutuhkan bantuan seperti modal usaha, subsidi pupuk, bantuan benih, obat pertanian dan teknologi pertanian. Sedangkan yang berstatus buruh pertanian sebaiknya diberikan bantuan langsung tunai. Maksudnya, ini sebagai upaya meningkatkan daya beli petani dengan program bantuan yang tepat sasaran. Kemudian, perlunya pemahaman pentingnya mengikuti asuransi pertanian untuk mencover kejadian force major sehingga bisa mengurangi kerugian biaya produksi. Selain itu, perlunya perubahan mindset para tenaga kerja pertanian untuk tidak bergantung pada satu produk yang dihasilkan, harus ada produk lain yang harus diciptakan untuk menambah pendapatan. Semua itu, merupakan upaya pendekatan dalam penanganan kemiskinan pada sektor pertanian.
Upaya untuk mengikis kemiskinan pada sektor pertanian merupakan salah satu upaya untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2022, tanggal 8 Juni 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dan juga mengamanatkan kepada 22 (dua puluh dua) kementerian, 6 Lembaga dan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota untuk ngambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan.
Sensus Pertanian Tahun 2023, yang akan segera dilakukan BPS merupakan modal utama untuk melakukan konsilidasi data pertanian dari semua sektor. Data-data para petani by name by address yang akan dikumpulkan nantinya bisa sebagai pondasi/frame untuk membuat kebijakan di bidang pertanian yang tepat sasaran terutama dalam memberikan berbagai macam bantuan kepada tenaga kerja pertanian berstatus ke bawah. Diharapkan bisa mensejahterakan petani dan pada akhirnya mampu mengikis angka kemiskinan di Indonesia. Terlebih, sebelum melaksanakan kebijakan, dibutuhkan data yang bekualitas untuk mendukung upaya program yang dijalankan. Untuk itu, peran masyarakat Indonesia untuk memberikan jawaban yang benar pada kegiatan Sensus Pertanian 2023 ini nanti, sangat membantu pemerintah dalam upaya mengikis kemiskinan pada sektor pertanian.(ABD)