ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Maraknya Rokok Ilegal, Satpol-PP Sampang Sosialisasi UU Cukai di 14 Kecamatan

Admin JSN
25 November 2022 | 10.02 WIB Last Updated 2022-11-25T03:02:46Z


SAMPANG I
JATIMSATUNEWS.COM: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terus melakukan kegiatan sosialisasi Undang Undang (UU) Cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang kini begitu marak di temukan di lapangan . Jumat, 11/11/2022.

Dibawah komando Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto, kali ini yang menjadi sasaran operasi berantas rokok ilegal tersebut di wilayah Kecamatan, Torjun dan sekitarnya.

Dimana, kegiatan tersebut ditempatkan di Pendopo Kecamatan Torjun, dihadiri beberapa ahli pakar Pemeriksa Pertama Bea Cukai Madura, yakni Tesar Pratama, Kejaksaan, Anggota Polres Sampang, Camat Torjun, dan masyarakat setempat.

Suryanto Sampaikan, jika kegiatan sosialisasi tersebut digelar merupakan tindak lanjut dari deteksi dini yang dilakukan di 14 kecamatan beberapa waktu lalu.

"Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang memang ada, untuk itu perlu kita cegah bersama,” ungkapnya.




Tegas Sunarto, perlu diadakan sosialisasi perundang-undangan tentang cukai pada masyarakat di 14 kecamatan Kabupaten Sampang. Tujuannya, agar peredaran rokok ilegal bisa dicegah dan berkurang.

kalau memang di luar sana Masih ada hal tersebut yakni rokok ilegal kita akan lakukan operasi bersama,” tegasnya.

Pratama adalah sosok laki-laki yang ahli dalam bidang Per Bea Cukai an di wilayah Madura menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan edukasi pemerintah kepada masyarakat, agar bisa mengenal rokok yang resmi dan ilegal.

Ia juga menuturkan, apabila ada warga yang berpotensi untuk membuat pabrik rokok, agar terlebih dahulu mengurus ke perijinan. Sebab, lanjutnya, mengurus perijinan sendiri mudah dan tidak dipungut biaya atau gratis.

Menurutnya kembali, di Kabupaten Sampang sudah ditemukan beberapa titik peredaran rokok ilegal yang berada di toko dan pasar tradisional.

 ”Temuan itu saat ini sudah disita dan menjadi aset negara , Minggu depan kami akan melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 11 juta batang,” tegasnya.

Tak hanya melakukan penyitaan dan penindakan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pemilik toko, serta orang-orang yang ada di pasar, baik yang menjual atau yang tidak menjual.

“Kami juga menempelkan stiker di toko atau tempat yang sudah kami kunjungi, Dan dalam stiker tersebut juga ada pengaduan bagi masyarakat yang menemukan rokok ilegal Tersebut,“ pungakasnya.

Terakhir jika nanti kalau ada temuan di lapangan masalah rokok yang tidak bercukai tersebut, untuk segera melaporkan ke pihak bea cukai agar segera tereksekusi sehingga tidak akan merambat ke lokasi lain.

“Siapapun yang melapor jika ada edaran rokok ilegal baik di toko mau pun di pasar tradisional, kami akan merahasiakan identitas pelapor,” tutupnya.

Fach



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Maraknya Rokok Ilegal, Satpol-PP Sampang Sosialisasi UU Cukai di 14 Kecamatan

Trending Now