"Kami amankan atas laporan keluarga. HB sudah kami tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Senin (32/10/2022).
Laporan polisi tersebut sebagaimana diterangkan Kasat Reskrim dibuat setelah keluarga mengetahui korban yang masih duduk di bangku SMA itu mengandung.
Siswi SMA yang didesak keluarganya kemudian mengaku telah dihamili tersangka. Tak terima, keluarga kemudian mencari tersangka. Namun pelaku selalu mengelak.
Pihak keluarga yang geregetan akhirnya melaporkan sopir itu ke polisi. Sebab hingga korban melahirkan, tersangka tak kunjung menunjukkan batang hidungnya dan tak peduli.
Pihak keluarga yang geregetan akhirnya melaporkan sopir itu ke polisi. Sebab hingga korban melahirkan, tersangka tak kunjung menunjukkan batang hidungnya dan tak peduli.
Akhirnya, polisi membekuk dan langsung menahan tersangka pada Agustus 2022, Bebal dan tidak ada iktikad baik. Sopir truk itu kembali ditangkap di sebuah warung di kawasan Prigen pada Rabu 26/10/2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.