Pasutri, Laily Fariyanti (26) dan Ahmad Rowi Maulana tersangka penyalahgunaan Narkoba
PROBOLINGGO, JATIMSATUNEWS.COM -- Terlibat peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, pasangan suami istri (Pasutri) Laily Fariyanti (26) dan Ahmad Rowi Maulana, warga Dusun Sumanbito RT 02 RW 01 Desa Pesawahan Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo.
Tidak hanya itu saja, Polres Probolinggo juga mengamankan 3 tersangka lainnya diantaranya, Darsono (29), Tomy Rendi (25), dan Dwi Jaka (21), ketiganya merupakan warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Kelima tersangka adalah pengedar yang juga penghisap sabu.
Total dari kelima tersangka diamankan barang bukti 1,82 gram sabu, beberapa bungkus klip, alat hisap sabu, beberapa handphone yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jayadi mengatakan penangkapan terhadap lima tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Laily dengan barang bukti lima klip plastik berisi sabu seberat 1,32 gram yang disembunyikan di bawah bantal.
"Saat kami lakukan interogasi pada tersangka, tak berselang lama, kami mengamankan dua tersangka atas nama Darsono dan Tomy. Kemudian ketiganya kami bawa ke Polres untuk dicek urinenya dan hasilnya positif menggunakan narkoba," terang AKP Jayadi, Senin (7/11/2022).
Lebih lanjut Kasat Narkoba menyebut bahwa dari keterangan Laily, suaminya mendapat barang haram tersebut dari Dwi Jaka, warga Desa Randupitu Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya petugas mengamankan Dwi Jaka di rumahnya. Saat dilakukan penggeledehan, tidak ditemukan barang bukti Narkoba, akan tetapi ditemukan chatting antara tersangka dengan seorang narapidana terkait transaksi sabu.
Setelah Dwi Jaka dibawa menuju Polres Probolinggo, petugas mendapat informasi keberadaan Ahmad Rowi di rumah kakek istrinya.
"Selanjutnya anggota berangkat ke lokasi dan memang benar tersangka ada di sana. Saat kami amankan dan lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika seberat 0,50 gram," urai Kasat Narkoba.
Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.