Ketua Komnasdik Jatim Kunjung Wahyudi Sambut Yurisprudensi MA, Saatnya Bersatu Melawan Ketidakadilan di Dunia Pendidikan.
SURABAYA I JATIMSATUNEWS.COM: Menyambut Yurisprudensi MA yang dikutip dari Website resmi Mahkamah Agung, Ketua Komnasdik, Komisi Nasional Pendidikan Provinsi Jawa Timur Kunjung Wahyudi menyatakan suka citanya, Senin 21/11/2022.
Hal ini terkait dengan Peraturan Pemerintah yang melindungi Guru dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana PP No. 74 tahun 2008.
Sebuah aturan yang perlu diindahkan oleh Murid atau Wali Murid, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT). Dimana ada 3 pasal yang bunyinya memberi perlindungan pada guru ketika bertugas.
"Kami Komnas Pendidikan Jawa Timur mengajak semua Pimpinan organisasi Profesi Guru untuk ikut meyosialisasikan Peraturan Pemerintah tersebut sekaligus ikut memberikan Pendampingan Hukum jika ada Guru, Kepala Sekolah atau Tenaga Kependidikan ada masalah terkait hukum. Yakni ketika ada civitas pendidikan yang melakukan kegiatan dengan tujuan mendisiplinkan dan menertibkan siswa di satuan pendidikan," cetus Kunjung pada Jatim Satu News.
"Saatnya kita semua bersatu melawan ketidakadilan di dunia pendidikan," imbuh Kunjung.
Seperti diketahui, selama ini pendidik atau kepala sekolah sering mendapatkan masalah hukum terkait tindakan pendisiplinan di sekolah, misal terkait pakaian, prerensi juga hukuman pada pelanggar tata tertib.
" Sebuah ironi yang harusnya tak terjadi pendidik dilaporkan ke aparat," ungkapnya
Untuk itu Kunjung menyambut baik 3 pasal perlindungan pada guru tersebut dan meminta dunia pendidikan ikut menyebarkan, menyosialisasikan pasal-pasal tersebut.
1⃣ Pasal 39 ayat 1.
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya."
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
2⃣ Pasal 40.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing."
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
3⃣ Pasal 41.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain."