Ketua Komnas Pendidikan Jatim, tengah mengenakan pin. Sampaikan Kewajiban Peserta Didik Termasuk Pembiayaan
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Ketua Komisi Nasional Pendidikan Jawa Timur menghadiri Undangan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo sebagai salah satu Narasumber di kegiatan MKKS SMA-SMK se Kabupaten Sidoarjo yg diadakan pada tgl 24-25 Nopember 2022 di Hotel Surya Tretes, Jawa Timur.
Selanjutnya Kunjung Wahyudi sebagai Nara sumber 1 menyampaikan beberapa hal terkait Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan yaitu:
1. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 20 th 2003 tentang Sisdiknas, di Bab 5 ayat 2 huruf b disampaikan Setiap Peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yg dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai perindang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa dalam PP No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pada Bab 1 pasal 2 ayat 1 dan 2b disebutkan bahwa Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Masyarakat sebagaimana pada ayat 1 adalah peserta didik, orang tua dan atau wali peserta didik.
3. Bahwa Pasal 48 di PP 48/2008 menyebutkan tanggung jawab peserta didik, orang tua dan atau wali peserta didik dalam pendanaan ditujukan untuk Menutupi kekurangan pendanaan di sekolah dan mendanai program peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
4. Bahwa di Permendikbud No. 30 tahun 2017 tentang pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan Pendidikan dapat berupa memfasilitasi kebutuhan belajar siswa.
5. Bahwa di Perda Prov Jatim No. 11 tahun 2017, menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap peserta didik yg berusia 7 th - 15 th.
6. Bahwa di dalam Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, menyatakan bahwa Komite Sekolah berwenang utk melakukan penggalian dana dalam bentuk Bantuan dan Sumbangan BUKAN Pungutan.
Pada kesempatan tersebut Kunjung Wahyudi juga menyampaikan tentang Perlunya Perlindungan Hukum untuk Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai pada Permendikbud No. 10 tahun 2017.
"Dijelaskan bahwa pada pasal 2 bahwa perlindungan merupakan upaya melindungi pendidik dan tenaga kependidikan yg menghadapi masalah terkait pelaksanaan tugas, perlindungan meliputi hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan hak atas kekayaan intelektual. Sedangkan perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil," cetusnya
Nara sumber ke 2 yaitu Dr. RM. Armaya Mangkunegara, SH, MH selaku Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jatim, Beliau menyampaikan sbb:
Keberadaan Komite Sekolah secara khusus berpedoman pada Permendikbud 75/2016, namun perlu diingat bahwa secara hierarkis, eksistensi komite sekolah juga eksplisit diatur pada UU Sisdiknas dan PP 17/2010 Jo PP 66/2010.
"Jadi dalam tertib hukum, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yg lebih tinggi dan jika kondisi itu terjadi maka berlaku asas preferensi hukum," ungkap RM. Armaya
Lebih lanjut Armaya juga menyampaikan beberapa catatan kritis terkait pendanaan pendidikan, memang idealnya pemerintah dan pemerintah daerah mencukupi semua kebutuhan sumber daya pendidikan, namun apakah semua dapat ter-cover?
"Itulah pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Lagipula UU Sisdiknas juga mewajibkan warga negara, masyarakat dan peserta didik untuk berkontribusi dalam pendidikan. Ketentuan ini ditindaklanjuti pada PP 48/2008 Jo PP 18/2022," lanjutnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh hampir 160 peserta dari SMA-SMK di Kab Sidoarjo yg terdiri dari para Kepala Sekolah, Para Wakil Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah, ketua Komite dan bendahara komite.
Dalam kegiatan tersebut ketua pelaksana Dr. H. Panoyo, M.Pd (Ketua MKKS SMA Jatim) menyampaikan tujuan diadakan kegiatan,
1. Untuk Menguatkan Pengelolaan terhadap Manajemen Sekolah.
2. Untuk Menguatkan kedudukan Komite Sekolah dalam rangka Penggalian Dana Partisipasi/Sukarela masyarakat dalam meningkatkan/memenuhi kebutuhan pengelolaan manajemen sekolah baik dibidang pengembangan akademik, non akademik dan juga sarpras sekolah.
3. Untuk saling berkomunikasi dan berkolaborasi dalam rangka pengelolaan manajemen sekolah dalam pembelajaran penguatan karakter siswa.
Dr. Lutfi Isa Ansory, MM selaku Kacabdin Wilayah Sidoarjo, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya sekolah untuk membuat perencanaan program dalam layanan pendidikan di tahun 2023. (Ans)