Ketua Komnas Pendidikan Jatim Nara Sumber Pelatihan Manajemen Mutu Sekolah

Anis Hidayatie
29 November 2022 | 19.58 WIB Last Updated 2022-11-29T23:38:52Z
Ketua Komnas Pendidikan Jatim Nara Sumber Pelatihan Manajemen Mutu Sekolah
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Pelatihan Manajemen Mutu Sekolah dalam Rangka Menghadapi Era Digitalisasi dan Transformasi yang diadakan Cabang Dinas Sidoarjo menghadirkan Ketua Komnas Pendidikan Jawa Timur Kunjung Wahyudi sebagai Nara Sumber. 

Diikuti oleh 3 tiga perwakilan dari setiap lembaga yang terdiri dari Kepala Sekolah, 1 (satu) Bendahara BOS dan 1 (satu) Bendahara BPOPP,  acara dilaksanakan pada Selasa, 29 Nopember 2022 di Hotel Surya Tretes Pasuruan Jl. Taman Wisata Trawas Kecamatan Prigen Pasuruan.


Materi utama yang disampaikan  Kunjung adalah sosialisasi Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Tentang sumbangan pembiayaan sekolah. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Dalam hal ini Kunjung menjelaskan bagaimana harusnya sekolah mendapatkan dana agar tidak sampai melanggar ketentuan yang berlaku. 

Berlangsung  dari pukul 16.00 WIB sampai dengan selesai acara berlangsung cukup interaktif, Kunjung juga menyampaikan Dasar Hukum Penggalangan Sumbangan di Sekolah 

1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Bab V Pasal 12 ayat 2 huruf b. Setiap peserta didik berkewajiban :
Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Bab 1 Pasal 2 ayat 1 dan 2.b  Bab IV Bagian Kesatu Pasal 47 huruf a s/d e. Bab IV Bagian Kesatu Pasal 48 huruf a, dan b  Bab IV Bagian Kesatu Pasal 55 ayat 1

DASAR HUKUM PENGGALANGAN SUMBANGAN DI SEKOLAH
1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
Bab 1 Pasal 2 ayat 1 dan 2.b.
1) Pendanaan Pendidikan menjadi TANGGUNG JAWAB BERSAMA antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
2) Masyarakat sebagaimana pada ayat 1 adalah:
a) Penyelenggara atau Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat
b) PESERTA DIDIK, ORANG TUA ATAU WALI PESERTA DIDIK

Pasal 47
Peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik bertanggung jawab atas:
a) Biaya Pribadi peserta didik.
b) Pendanaan Biaya Investasi selain lahan untuk satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
c) Pendanaan Biaya Personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
d) Pendanaan Biaya Nonpersonalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
e) Pendanaan Sebagian Biaya Investasi Pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan loka Pasal 48. Tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik dalam pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b sampai dengan huruf e ditujukan untuk:

a) Menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
b) Mendanai program peningkatan mutu satuan pendidikan di atas Standar Nasional Pendidikan

Pasal 55
1) Peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama
sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela di luar yang telah diatur Permendikbud No. 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga dalam
Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 7 Bentuk Pelibatan Keluarga pada lingkungan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat berupa:
a) menumbuhkan nilai-nilai karakter Anak di lingkunganKeluarga.
b) memotivasi semangat belajar Anak.
c) mendorong budaya literasi dan
d) Memfasilitasi kebutuhan belajar Anak.

DASAR HUKUM PUNGUTAN LIAR DI SEKOLAH
Definisi PUNGLI berdasarkan Pasal 12 huruf e, Undang-Undang Nomor
20 tahun 2001:
1. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya
memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

2. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara 
yang lain atau kepada Kas Umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau Kas Umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang.
DASAR HUKUM PUNGUTAN LIAR DI SEKOLAH
UNSUR OBJEKTIF PUNGLI:
1. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
2. Menyalahgunakan Kekuasaan.
3. Memaksa seseorang untuk:
 Memberikan sesuatu.
 Membayar.
 Menerima Pembayaran dengan Potongan.

 Mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
UNSUR SUBJEKTIF PUNGLI:
1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

DASAR HUKUM PUNGUTAN LIAR DI SEKOLAH
DELIK PUNGLI:
1. KUHP = Pasal 418, Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal Pasal 425 dan Pasal 368;
2. Undang-Undang No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana SUAP; Pasal 3 (Penerima)
3. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi; Pasal 5 ayat 1 & 2; 
(1) Memberi/Menjanjikan pada Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara;
(2) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara penerima pemberian/janji.
4. Undang-Undang No. 20 tahun 2001; Pasal 11
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Penerima hadiah/janji, padahal diketahui
karena kekuasaan/kewenangan;
5. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001; Pasal 13
Pemberi hadiah/janji pegawai negeri/penyelenggara negara karena kekuasaan/ kewenangan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua Komnas Pendidikan Jatim Nara Sumber Pelatihan Manajemen Mutu Sekolah

Trending Now