PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Kasus Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT-UGT Nusantara yang terletak di Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memastikan pendalaman, tahapannya masih proses penyelidikan.
“Masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta melakukan pendalaman,” ucap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan kepada awak media, Selasa 1/11/2022.
Hasil Pulbaket ini akan dilakukan untuk mendukung terlaksananya penanganan kasus.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan telah memeriksa 18 orang saksi. Terdiri dari pengurus koperasi KSPPS BMT-UGT Nusantara mulai dari Ketua koperasi, Sekertaris, sampai pungurus lainnya.
Pemeriksaan itu terkait dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp50 Miliar, yang diterima KSPPS BMT-UGT Nusantara.
Diduga dalam penyaluran atau pun penerima bantuan tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Kasus Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT-UGT Nusantara mencuat mulanya dari hasil temuan BPK-RI terkait dugaan penyelewengan. Bahkan, kasus ini juga mendapatkan perhatian dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Zn