SURABAYA I JATIMSATUNEWS.COM: Ketegangan mewarnai Pengadilan Negeri Surabaya. Terjadi usai sidang Putusan Kasus Pemerkosaan atas santriwati Ponpes Shiddiqiyah Jombang, Kamis 1711/2022
Lanjutan Sidang Putusan Kasus Pemerkosaan Santriwati Ponpes Shiddiwiyah tersebut berakhir Ricuh. Terjadi setelah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sutikno membaca Vonis Putusan.
Pasalnya, puluhan Massa Simpatisan Mas Bechi yang sejak awal mengikuti jalannya sidang tidak terima atas Vonis yang dijatuhkan kepada Moch Subchi Azal Tzani (MSAT). Menurutnya Kasus yang tengah dijalani tersebut merupakan kasus rekayasa.
"Semua pimpinan sidang hari ini Dzolim, ini kasus Rekayasa, kami tidak terima kalau Mas Bechi dihukum atas perbuatan yang tidak dia lakukan," Kata salah satu Simpatisan sambil teriak di ruang sidang. Kamis (17/11/2022).
Istri Mas Bechi, Erlian Rinda atau Durrotun Mahsunnah mengatakan, sia-sia sidang berkali-kali namun tidak ada keadilan untuk Suaminya tersebut.
"Percuma sidang berkali-kali, tidak ada gunanya, tidak ada keadilan dan kebaikan untuk suami saya yang direkayasa kasusnya demi kepentingan orang lain," tuturnya sambil meninggalkan ruang sidang.
Puluhan Simpatisan yang sejak pagi mengikuti jalannya tak puas atas putusan pengadilan. Meski demikian simpatisan Mas Bechi tersebut berangsur bubar pada pukul 18.08 wib atau pukul 4 sore.
Zn