JAKARTA I
JATIMSATUNEWS.COM: Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Para sanksi yang merupakan pegawai di PT Waskita Karya (persero) Tbk, sedang yang satunya Direktur Tunas Tangguh Perkasa keduanya diperiksa pada Selasa (27/9/2022) kemarin.
“Memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu 02 November 2022.
Para saksi yang diperiksa, yakni MT selaku Direktur Tunas Tangguh Perkasa, dan DA selaku Karyawan Divisi Infrastruktur III PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ucap Ketut.
Pada hari yang sama, Jampidsus Kejaksaan Agung juga memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka KJH, Tersangka H, dan Tersangka JS.
Dalam kasus korupsi di PT Waskita Beton Precast telah ditetapkan 7 tersangka. Para tersangka itu kini sudah dilakukan penahanan.
"Saksi yang diperiksa yaitu DS selaku Mantan Komisaris PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan AM selaku Wiraswasta,” ujar Ketut.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebutkan bahwa kasus korupsi di PT Waskita Beton Precast kemungkinan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di induk perusahaannya, yakni PT Waskita Karya
Namun demikian, Kuntadi belum mau banyak bicara terkait kasus itu. Ia menegaskan, hal itu masih didalami penyidik.
“Kan nyambung kan (kasus di PT Waskita Beton Precast dan PT Waskita Karya),” ucap Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (23/9/2022) lalu.
Zn