SURABAYA I JATIMSATUNEWS.COM: Jajaran Polda Jawa Timur telah mengamankan pasangan pemeran video asusila Kebaya Merah. dalam hal ini Tim Ditreskrimsus Polda Jatim telah berhasil menangkap dua orang yang diduga merupakan pemeran video mesum kebaya merah. Keduanya ditangkap di Surabaya.
"Sudah dilakukan penangkapan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap terduga pelaku kebaya merah 2 orang," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman dikutip dari detikJatim, Senin (7/11/2022).
Menurutnya, pemeran laki-laki dalam video tersebut yakni berinisial ACS yang tercatat sebagai pria kelahiran Surabaya. Sedangkan pemeran perempuan berinisial AH kelahiran Malang.
Farman mengatakan, keduanya saat ini masih diperiksa di Polda Jatim. Farman menambahkan, pemeriksaan ini untuk mencocokkan keterangan pelaku dan bukti yang dikantongi polisi.
Saat ditangkap, keduanya sedang berada di lokasi yang sama. Hanya saja Farman belum menjelaskan secara rinci lokasi penangkapannya.
Dia juga memastikan kedua orang yang ditangkap tersebut identik dengan ciri-ciri yang ada dalam video mesum itu. Salah satunya adalah tato bergambar mahkota di tangan pemeran pria.
"Kami mencocokkan tato di tangan pelaku saat penangkapan," kata Farman
Seperti diketahui, video wanita kebaya merah itu direkam di sebuah hotel di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya. Video dibuat di kamar 1710 lantai 17.
Dua institusi polisi, yakni Subdit Siber Polda Jatim dan Unit PPA Polrestabes Surabaya turun langsung untuk melakukan penyelidikan kasus video mesum itu.
Video asusila wanita mengenakan kebaya merah viral di unggahan TikTok maupun Twitter berisi cuplikan pendek sejak Rabu 2 November 2022.
Video "kebaya merah" tersebut berisi adegan tak senonoh antara wanita (diduga 24 tahun) yang mengenakan kebaya berwarna merah dengan seorang pria di sebuah hotel.
Video Kebaya Merah adalah video dewasa yang viral berdurasi 16 menit. Karena sempat ada dugaan dilakukan di Bali, Polda Bali juga ikut melakukan patroli siber di media sosial untuk mempercepat proses penyelidikan.
Pemeran sudah ditangkap polisi sejak Minggu (6/11/2022) dan hingga Senin ini (7/11/2022) keduanya masih menjalani penyidikan.
Dan dalam waktu dekat informasi hasil penyidikan atas kasus video dewasa viral tersebut, akan dilansir.
"Iya keduanya sudah diamankan. Iya warga Surabaya," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Namun hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas pemeran video Kebaya Merah tersebut.
Seperti diketahui Warganet dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video mesum antara seorang wanita berkebaya merah dengan seorang pria.
Di Twitter, "Kebaya Merah" sempat menjadi trending.
Dilansir dari Tribunnews.com, video itu juga viral di sejumlah platform, salah satunya TikTok.
"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko.
Selanjutnya, Nanang menegaskan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.