Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: DFL selaku Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Depok periode Juni 2010 s/d sekarang, SA selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok periode Maret 2022 s/d sekarang, NS selaku Plt. Koordinator Substansi Pengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Depok, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013," jelas Ketut
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap saksi-saksi tersebut guna melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana korupsi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (PT APR) pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
"5 (lima)orang tersangka atas nama Tersangka SU, Tersangka FF, Tersangka VSH, Tersangka NFH, dan Tersangka ARS," terangnya.
Fach/Zain