ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Sikat Semeru Polresta Pasuruan, Terjaring Diantara 16 Tersangka Adalah Residivis

Admin JSN
03 Oktober 2022 | 13.18 WIB Last Updated 2022-10-03T06:18:36Z
Polresta Pasuruan, Terjaring Diantara 16 Tersangka Residivis
16 orang berwajah kuyu tertunduk lesu di halaman Polisi Resort Kota Pasuruan. Mengenakan kaos merah bertulis tahanan PASKOT mereka duduk bersila, ta'dzim mendengarkan siaran pers yang dibacakan Kapolresta Pasuruan Halaman Kantor Mapolresta pagi ini, Senin 3/10/2022.

 16 orang itu adalah tersangka atas bermacam kejahatan. Terbanyak laki-laki dan terlihat seorang perempuan dengan rambut dikucir ekor kuda. 
"Beberapa diantara mereka ada pula penjahat kambuhan alias residivis," cetus Kapolresta AKBP RM Jauhari,SH.

Mereka  telah ditangkap polisi Pasuruan berdasarkan rencana operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Semeru 2022 Daerah Jawa Timur untuk kejahatan curas, Curat, curanmmor, premanisme/pungli, street crime dan penyalahgunaan sajam/senpi handak serta penyelundupan di wilayah perairan yang meresahkan masyarakat untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Jawa Timur di tengah masa pandemi Covid-19.  

Adapun pelaksaan dilakukan selama 12 hari teehitung mulai hari Senin, 19 September 2022 sampai dengan hari Jum'at, 30 September 2022.

Dari penangkapan itu teridentifikasi untuk kejahatan Curat 7 tersangka (Pasal 363 KUHP), Curas 3 tersangka (Pasal 365 KUHP), Curanmor  5 tersangka
((Pasal 363 KUHP) serta Sajam                          1 tersangka (Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951).
Sedangkan barang bukti yang diperoleh berdasarkan keterangan pers antara lain adalah: 
a. Curat
3 (tiga) buah televisi
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda megapro wama hitam
1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki.KAZE bewama hitam Nopol : N-6972-VC
1 (satu) unit sepeda motor Honda beat nopol: N 2057 W, tahun 2018, skotlet wama hitam merah
1 (satu) bilah pisau
1 (satu) buah gembok rusak
1 (satu) buah dompet warna abu-abu berisi uang tunai sebesar Rp 611.000-
1 (satu) buah Dosbook handphone merk Samsung A02, twama Hitam.

b. Curas

1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warma merah hitam tanpa plat nomor
1 (satu) unit Sepeda Motor Vega ZR Wama Merah marun Tahun 2011 No Pol :1 N-2590-VU
3 (tiga) buah Dosbook HP
1 (satu) buah tas jinjing wama abu-abu bertulis REGLOW
1 (satu) Buah HP Redmi 9C wama Biru
1 (satu) buah dompet bewana merah muda 'FOREVER YOUNG
1 (satu) buah gunting berwama hitam yang terbuat dari besi

C. Curanmor:

2 (dua) buah Mata Kunci T
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Z Warna Silver
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Wama Biru putih
1 (satu) unit sepeda motor honda vario

d. Sajam

1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang + 40 cm beserta sarung pisau.

Zain
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sikat Semeru Polresta Pasuruan, Terjaring Diantara 16 Tersangka Adalah Residivis

Trending Now