JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Kasus pembunuhan berencana paling viral di Indonesia yang melibatkan nama Putri Candrawathi, istri Mantan Polisi Ferdy Sambo hari ini memasuki babak perdana persidangan Senin 17 Oktober 2022.
Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana.
Jalannya sidang menyebut bahwa Putri didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal:
Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Dakwaan terhadap Putri adalah bahwa dia bersama-sama suaminya Ferdi Sambo S.H., S.I.K., M.H., Richard Eliezer Pudihang, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam perkara terpisah), melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain pada Jumat 08 Juli 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2022.
Bertempat di Jalan Saguling 3 No.29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Saguling 3 No.29) dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No.46 Rt.05, Rw.01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut rumah dinas Duren Tiga No. 46) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ungkap JPU.
Selanjutnya JPU merinci dengan menyebut pada awalnya Kamis 07 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Saksi Ferdy Sambo yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, (selanjutnya disebut rumah Magelang).
Terjadi keributan antara Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Kuat Ma’ruf. Lalu kira-kira pukul 19.30 WIB Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang agar Richardbdan Ricky Rizal Wolibowo kembali ke rumah Magelang.
Sesampainya di rumah, Richard maupun Ricky mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah.
Selanjutnya Richard dan Ricky masuk kamar Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas Kasur.
Saat itu Ricky bertanya pada Putri,“ada apa bu…?” dijawab “Yosua dimana?...”
Kemudian Putri meminta kepada Ricky untuk memanggil Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui Putri.
Atas permintaan Putri, Ricky mengajak Yosua masuk ke rumah namun sempat ditolak. Akan tetapi Ricky terus berusaha membujuk Yosua untuk bersedia menemui Terdakwa Putri di dalam kamarnya di lantai dua.
Akhirnya Yosua bersedia menemui Putri dengan posisi duduk di lantai, sementara Putri duduk di atas kasur sambil bersandar. Selanjutnya Ricky meninggalkan Putri dan Yosua berdua berada di dalam kamar pribadi Putri sekira 15 menit lamanya. Setelah itu barulah Yosua keluar dari kamar.
Selanjutnya Kuat Ma'ruf mendesak Putri untuk melapor kepada suaminya Ferdy Sambo.
“Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu,” tutur Ma'ruf meskipun saat itu dia masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.
Setelah itu, Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum’at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bahwa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT selaku Ajudan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI telah masuk ke kamar pribadi Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI.
Mendengar cerita tersebut, Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menjadi marah kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT namun Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI berinisiatif meminta kepada Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI di Magelang)”, Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menyetujui permintaan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tersebut dan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta.
Selanjutnya Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bertemu dengan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI di ruang keluarga di depan kamar utama lantai tiga untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang, lalu Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.
Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.
Setelah nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berhasil dirampas sehingga korban meninggal dunia sekira pukul 17.16 Wib, Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. keluar rumah melalui pintu dapur menuju garasi dan saat itu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bertemu dengan Saksi ADZAN ROMER yang berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kepada Saksi ADZAN ROMER ”ibu di dalam”, setelah itu Saksi ADZAN ROMER masuk kedalam rumah dan bertemu dengan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.
Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI selaku istri telah mendampingi saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai Pejabat Tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna.
Padahal seharusnya sebagai isteri sebagai seorang Perwira Tinggi Kepolisian mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada, serta turut menjaga keselamatan jiwa raga anggota yang melekat kepada Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dan saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. .
Akan tetapi parahnya Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI justru turut menyatukan kehendak dengan saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk merampas nyawa korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, serta turut terlibat dalam cerita skenario yang telah dirancang sedemikan rupa oleh saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H.
Hanya demi membela diri semata dan justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang dituduhnya melakukan sesuatu di Magelang padahal belum jelas kebenarannya.
Kemudian pada tanggal 10 Juli 2022 saat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berada di ruang Kerja Rumah Jalan Saguling 3 No. 29 dengan menggunakan Handy Talkie (HT) memanggil Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, dan Saksi KUAT MA’RUF untuk naik ke lantai 2 (dua), kemudian secara bersamaan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, dan Saksi KUAT MA’RUF naik ke lantai 2 (dua) untuk menemui Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang saat itu sedang bersama Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, dan Saksi KUAT MA’RUF duduk dihadapan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dan Saksi KUAT MA’RUF dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sedangkan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan nilai setara Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman.
Kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. memberikan Handphone merk Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti Handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tidak terdeteksi.
Kemudian saat itu Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI selaku istri Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengucapkan terima kasih kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan Saksi KUAT MA’RUF.
Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.
Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum terhadap Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI.