Sidang Pencabulan Santriwati Jombang, MSAT Terancam Pidana 16 Tahun Penjara

Admin JSN
10 Oktober 2022 | 21.00 WIB Last Updated 2022-10-10T14:44:44Z

Sidang Pencabulan Santriwati Jombang MSAT Terancam Pidana 16 Tahun
SURABAYA I JATIMSATUNEWS.COM: Sidang  kasus perkosaa yang melibatkan terdakwa Moch Subekhi Azal Tsani (MSAT)  anak kyai Pondok Pesantren Asshiddiqiyah di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan sejumlah santriwati memasuki babak persidangan pembacaan tuntutan, Senin 10/10/2022.

Adapun Pembacaan Tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Berlangsung mulai pukul 09.15 WIB, bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya persidangan dilaksanakan tertutup.

Terdakwa MOCH SUBEKHI AZAL TSANI (MSAT) terdakwa Moch Azal Tsani (MSA) sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut umum dengan dakwaan :
Kesatu Pasal 285 KUHP Jo 65 Ayat (1) KUHP
Kedua Pasal 295 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP
Ketiga Pasal 294 ayat (2) KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut umum menyatakan terdakwa Moch subekhi Azal Tsani (MSA) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal Pasal 285 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun.

Pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum dilakukan oleh Dr.Mia Amiati, SH.MH. Menuntut terdakwa Moch Subekhi Tsani (MSAT) dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dengan ancaman pidana maksimal 12 (dua belas) tahun ditambah sepertiganya dengan pertimbangan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa lebih dari  satu kali dan tidak ada hal-hal yang meringankan. 

Sidang  dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno SH, M.H  dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Dr.Mia Amiati, SH.MH (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), Sofyan Sale, SH.MH (Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), Tengku Firdaus, SH., M.H. (KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JOMBANG), Ahmad Jaya SH. (KASIPIDUM KEJARI JOMBANG), Adi Prasetyo SH. M.H (KASI BB dan Barang Rampasan KEJARI JOMBANG), Aldi Demas Akira SH. (KASUBSI PRATUT KEJARI JOMBANG) dan Anjas Mega Lestari SH. (KASUBSI PERDATA dan TATA USAHA NEGARA KEJARI JOMBANG).

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dipimpin langsung Dr.Mia Amiati, SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Dalam tuntutan juga disebut hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, antara lain yakni: MSAT tidak mengakui perbutannya, tidak menyesali perbuatannya, menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat, menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya.


Disamping sebab lain yang berkaitan dengan ketokohannya, yakni terdakwa adalah wakil rector / kordinator II di Al-Isti’daadu Maqooshidil QuraN (IMQ) dan anak pemilik pesantren Shiddiqiyah. Mestinya MSAT memberikan perlindungan kepada korban dimana korban merupakan santri dan murid Al-Isti’daadu Maqooshidil QuraN (IMQ) pesantren shidiqiyah bukan malah berbuat kejahatan pada santri.

Juga terdakwa merupakan tokoh masyarakat yang dipandang terhormat, disamping itu MSAT sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) POLDA JATIM.

Hal lain yang memberatkan terdakwa adalah karena dia  tidak koperatif dalam proses hukum. Dimana dalam upaya penangkapan terhadap Terdakwa dihalang-halangi oleh masa pendukung Terdakwa.

Meski demikian pada persidangan MSAT tidak menerima tintutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. MSAT justru menyatakan keberatan. Penasehat hukumnya  menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis dan akan dibacakan pada sidang pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022.


Zn
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Pencabulan Santriwati Jombang, MSAT Terancam Pidana 16 Tahun Penjara

Trending Now