ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Sidang Kasus Penambangan Liar Bulusari, Andreas Tanudjaja Tolak Semua Dakwaan

Admin JSN
10 Oktober 2022 | 16.03 WIB Last Updated 2022-10-10T09:03:22Z
Sidang Kasus  Penambangan Liar Bulusari, Andreas Tanudjaja Tolak Semua Dakwaan
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Kasus penambangan liar di desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan yang melibatkan terdakwa Andreas Tanudjaja memasuki babak persidangan pembacaan eksepsi, 10/10/2022.

Berlangsung sejak pukul 10.00Wib di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri kelas IIB Bangil, agenda sidang merupakan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa Andreas Tanudjaja yakni Mustofa Abidin,S.H (PH), Amir, S.H (PH) dan Andreas Tanudjaja (Terdakwa) secara Virtual di Rutan IIB Bangil.

Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa intinya antara lain,
-Menolak semua dakwaan dari Jaksa Penuntut umum yang dibacakan pada hari Selasa 04 Oktober 2022 yang dianggap Samar, tidak tepat atas penetapan terdakwa An. Andreas Tanudjaja.

Meminta kepada Majelis Hakim untuk segera mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya atas dakwaan Jaksa Penuntut umum yang dituduhkan kepada sdr.Andreas Tanudjaja dianggap tidak jelas, Kabur dan batal demi hukum

-Meminta Kepada majelis Hakim atas Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum untuk bisa memberikan Putusan Onslag terhadap terdakwa atas nama Andreas Tanudjaja karena apa yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum tidak memenuhi syarat Formil dan Materiel.

Dipimpin oleh majelis Hakim Achmad Suhel Nadjir, S.H.M.H (Ketua Majelis), Indra Cahyadi, S.H,M.H (Anggota Majelis), Andi Bayu Mandala Putra S.H ( Anggota Majelis), Hanafi, S.H (Panitra Pengganti) sidang dihadiri oleh Penuntut Umum antara lain:

1.Jemmy Sandra,S.H,M.H (Kepala Seksi Intelijen KN Kab. Pasuruan) bertindak sebagai JPU
2.Deny Saputra, S.H (Kepala Seksi Pidana Khusus) bertindak sebagai JPU
3.Denata Suryaningrat (Kasi BB) bertindak sebagai JPU
4.Erick Herlambang, S.H,M.H (kasi pidum) bertindak sebagai JPU

Terhadap eksepsi terdakwa Eksepsi  Jaksa Penuntut umum akan mengajukan Jawaban   pada hari senin 17 Oktober 2022. 

Pada persidangan lanjutan yang akan datang, terdakwa menginginkan hadir di pengadilan negeri Bangil. Untuk itu Jaksa Pununtut Umum menyampaikan harus ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh terdakwa.
"Salah satunya Swab antigen dan sudah mendapatkan Vaksin minimal 3 kali," cetus Kasi Intel Jemmy Sandra pada Jatim Satu News.

Zn
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Kasus Penambangan Liar Bulusari, Andreas Tanudjaja Tolak Semua Dakwaan

Trending Now