MALANG I JATIMSATUNEWS.COM: Permen Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menjadi salah satu materi yang dipaparkan Ketua Komnasdik, Komisi Nasional Pendidikan Jawa Timur di hadapan sekitar 600 an wali murid siswa SMAN I Tumpang.
Berisi tentang Dasar Hukum Sumbangan peserta didik ke sekolah.
"Ada yang harus membayar, ada yang gratis yakni lewat jalur Afirmasi," jelas Kunjung.
Selanjutnya dia juga memaparkan bahwa gerakan sekolah Gratis yang digemakan oleh Gubernur Khofifah adalah untuk memotivasi masyarakat agar tak sampai putus sekolah.
"Ada subsidi dari pemerintah untuk sekolah akan tetapi itu tidak mencukupi. Misal guru honorer lebih banyak dari PNS atau yang punya NUPTK, sehingga sekolah mempunyai beban sangat banyak yang tidak cukup dari dana bantuan tersebut. Sehingga dana dari wali murid sangat diperlukan," jelas Kunjung.
Selanjutnya Kunjung menjelaskan tentang pungli. Bahwa yang dimaksud pungli adalah PNS atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
"Pengurus komite tidak boleh ada yang PNS, seperti di SMAN 1 Tumpang ini. Pak Agus, Pak Riono dan Pak Bambang bukan PNS, beliau tepat menjadi komite," cetus Kunjung
Berlangsung 2 sesi, peserta nampak memperhatikan seksama pemaparan Kunjung.
Bukan hanya menjelaskan Undang-undang Kunjung juga berhasil membuat orang tua siswa terpaku dengan pemaparan agar siswa berprestasi atau yang mengikuti banyak kegiatan untuk mengumpulkan sertifikat atau piagamnya.
"Itu nanti akan berguna untuk mendaftarkan anak pada jenjang yang lebih tinggi," paparnya seraya mencontohkan anaknya sendiri ketika masuk ITS dan sekarang menjadi duta kampus.
Hal lain yang disampaikan Kunjung adalah tentang komite.
"Komite Harus Orang-orang Terpilih dan Berani dan Bertanggung jawab. Karena komite akan menjadi sasaran pertanyaan tentang penggunaan uang.
Berlangsung mulai pukul 08.00 Sosialisasi Hukum dan Peran Komite Sekolah oleh Ketua Komnasdik Jatim berakhir sampai pukul 12.00 WIB. Pembagian reward kepada siswa berprestasi dan Foto bersama mengakhiri acara.
Menanggapi acara yang berlangsung Kepala SMAN I Tumpang Teguh Pramono menyebut bahwa kegiatan ini adalah untuk membangun sinergitas antara orang tua dan sekolah.
"Lewat acara ini saya bertujuan membangun sinergi antara wali murid dan sekolah untuk memajukan pendidikan anak-anak di sekolah," cetus Kepala Sekolah Teguh yang hari itu mengenakan batik hijau.
Berikut adalah DASAR HUKUM PENGGALANGAN SUMBANGAN DI SEKOLAH yang disampaian Ketua Kimbasdik Jatim di SMAN I Tumpang Kabupaten Malang.
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Bab V Pasal 12 ayat 2 huruf b. Setiap peserta didik berkewajiban :
Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Bab 1 Pasal 2 ayat 1 dan 2.b Bab IV Bagian Kesatu Pasal 47 huruf a s/d e. Bab IV Bagian Kesatu Pasal 48 huruf a, dan b Bab IV Bagian Kesatu Pasal 55 ayat 1
DASAR HUKUM PENGGALANGAN SUMBANGAN DI SEKOLAH
1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
Bab 1 Pasal 2 ayat 1 dan 2.b.
1) Pendanaan Pendidikan menjadi TANGGUNG JAWAB BERSAMA antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
2) Masyarakat sebagaimana pada ayat 1 adalah:
a) Penyelenggara atau Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat
b) PESERTA DIDIK, ORANG TUA ATAU WALI PESERTA DIDIK
Pasal 47
Peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik bertanggung jawab atas:
a) Biaya Pribadi peserta didik.
b) Pendanaan Biaya Investasi selain lahan untuk satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
c) Pendanaan Biaya Personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
d) Pendanaan Biaya Nonpersonalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
e) Pendanaan Sebagian Biaya Investasi Pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan loka Pasal 48. Tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik dalam pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b sampai dengan huruf e ditujukan untuk:
a) Menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
b) Mendanai program peningkatan mutu satuan pendidikan di atas Standar Nasional Pendidikan
Pasal 55
1) Peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama
sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela di luar yang telah diatur Permendikbud No. 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga dalam
Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 7 Bentuk Pelibatan Keluarga pada lingkungan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat berupa:
a) menumbuhkan nilai-nilai karakter Anak di lingkunganKeluarga.
b) memotivasi semangat belajar Anak.
c) mendorong budaya literasi dan
d) Memfasilitasi kebutuhan belajar Anak.
DASAR HUKUM PUNGUTAN LIAR DI SEKOLAH
Definisi PUNGLI berdasarkan Pasal 12 huruf e, Undang-Undang Nomor
20 tahun 2001:
1. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya
memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
2. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
yang lain atau kepada Kas Umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau Kas Umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang.
DASAR HUKUM PUNGUTAN LIAR DI SEKOLAH
UNSUR OBJEKTIF PUNGLI:
1. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
2. Menyalahgunakan Kekuasaan.
3. Memaksa seseorang untuk:
Memberikan sesuatu.
Membayar.
Menerima Pembayaran dengan Potongan.
Mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
UNSUR SUBJEKTIF PUNGLI:
1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
DASAR HUKUM PUNGUTAN LIAR DI SEKOLAH
DELIK PUNGLI:
1. KUHP = Pasal 418, Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal Pasal 425 dan Pasal 368;
2. Undang-Undang No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana SUAP; Pasal 3 (Penerima)
3. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi; Pasal 5 ayat 1 & 2;
(1) Memberi/Menjanjikan pada Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara;
(2) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara penerima pemberian/janji.
4. Undang-Undang No. 20 tahun 2001; Pasal 11
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Penerima hadiah/janji, padahal diketahui
karena kekuasaan/kewenangan;
5. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001; Pasal 13
Pemberi hadiah/janji pegawai negeri/penyelenggara negara karena kekuasaan/ kewenangan