Adapun Saksi-saksi yang diperiksa yaitu
"Atas nama C selaku Direktur PT Austrindo, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero). dan DS selaku Direktur PT Galvindo Inti Selaras, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," terang Ketut Sumedana melalui Siaran Persnya Nomor: PR – 1615/060/K.3/Kph.3/10/2022.
Pemanggilan saksi tersebut guna melengkapi pemberkasan perkara tindak lanjut dari pidana korupsi di PT PLN.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," lanjutnya
Pemeriksa 2 (dua) orang saksi tersebut telah dilakukan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero) dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.
Fach/Zn