ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


MSAT, Terdakwa Pencabulan Santriwati As Shiddiyah Jombang Tolak Tuntutan Jaksa

Admin JSN
10 Oktober 2022 | 21.26 WIB Last Updated 2022-10-10T14:26:57Z
 

SURABAYA I
JATIMSATUNEWS.COM: Sidang lanjutan perkara dugaan kejahatan seksual/pencabulan santriwati, dengan terdakwa putra pengurus Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur, Muhammad Subchi Azal Tsani, kembali digelar.

Agenda sidang hari ini atas nama terdakwa Moch Subekhi Azal Tsani (MSAT) dengan agenda persidangan Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, menuntut terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus itu yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya, Senin (10/10/2022).

Dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, jaksa menuntut dengan hukuman pidana maksimal karena dinilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan. Tuntutan untuk Bechi dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.

"Kami menuntut terdakwa dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata Mia usai sidang.

Mia menyebut, terdakwa melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Ancaman hukuman untuk pelanggar Pasal 285 adalah pidana penjara selama 12 tahun. Sedangkan Pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara, diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.

"Kami beri tuntutan maksimal karena jaksa sudah membuktikan dakwaan dalam persidangan," terangnya.

Mia menegaskan, jaksa tidak melihat adanya hal-hal yang dapat meringankan tuntutan hukuman pada terdakwa.

"Jaksa sudah membuktikan melalui saksi, barang bukti maupun saksi ahli, dan tidak ada hal yang meringankan," ucapnya.

Bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan keberatan dan penasehat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis dan akan dibacakan pada sidang pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022.

Dalam tuntutanya tersebut hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah sebagai berikut:
Terdakwa tidak mengakui perbutannya
Terdakwa tidak menyesali perbuatannya
Menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat
Menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya
Terdakwa adalah wakil rector / kordinator II di Al-Isti’daadu Maqooshidil QuraN (IMQ) dan anak pemilik pesantren sidiqiyah yang semestinya memberikan perlindungan kepada korban dimana korban merupakan santri dan murid Al-Isti’daadu Maqooshidil QuraN (IMQ) pesantren shidiqiyah
Terdakwa merupakan tokoh masyarakat yang dipandang terhormat
Terdakwa sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) POLDA JATIM
Terdakwa tidak koperatif dalam proses hukum dimana dalam upaya penangkapan terhadap Terdakwa dihalang-halangi oleh masa pendukung Terdakwa.

Fach/Zn
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MSAT, Terdakwa Pencabulan Santriwati As Shiddiyah Jombang Tolak Tuntutan Jaksa

Trending Now