ARTIKEL I JATIMSATUNEWS.COM: Kasus diancam pihak pinjaman online atau pinjol ilegal tiada akhir. Salah satu yang kerap dikeluhkan adalah penyebaran data pribadi peminjam uang ke media sosial dan kontak nomor dengan mengandung unsur pencemaran nama baik.
"Saya bingung ini utang cuma 1 juta disuruh nyaur 1 juta 6 ratus hari ini terakhir, kalau tidak data saya diancam akan disebar, nomor kontak yang saya miliki akan diteror," keluh seorang perempuan peminjam asal Malang.
Menghadapi hal tersebut perempuan tersebut akan lapor polisi tapi takut juga karena masalah akan jadi panjang. Dia tidak sadar bahwa pinjaman online termasuk kasus yang meresahkan.
"Blokir pinjol kalau menghubungi, kegiatannya sudah meresahkan masyarakat, terutama yang ilegal," tutur seorang polisi Bhabinkamtibmas sebuah desa di Kabupaten Malang ketika dimintai konsultasi soal pinjol ini.
Banyak klausul di pinjol ilegal yang menjebak dan menipu. Untuk menjawab permasalahan di atas sebagaimana dilansir detik news menurut advokat Pandapotan Pintubatu, SH. Berikut pendapat hukumnya:
Sehubungan dengan adanya perbuatan hukum melakukan pinjaman online atau perjanjian pinjam-meminjam secara online yang dikenal juga dengan fintech P2P lending telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/POJK.01/2016). Suatu perusahaan fintech lending yang didirikan berdasarkan POJK 77/POJK.01/2016 akan terdaftar dan berizin pada Otoritas Jasa Keuangan.
Namun, dalam perkembangannya, terdapat perusahaan fintech lending yang tidak didirikan berdasarkan POJK 77/POJK.01/2016 sehingga fintech lending tersebut tidak terdaftar dan tidak berizin namun tetap memberikan layanan pinjaman atau sering dikenal dengan pinjaman online/pinjol ilegal.
Merujuk pada perbuatan hukum di mana Anda menyetujui satu pinjaman online namun yang terjadi adalah persetujuan terhadap beberapa pinjaman online, hal ini harus diperhatikan apakah tercantum dalam perjanjian atau tidak karena akan melahirkan akibat hukum yang berbeda.
Pada dasarnya, pinjaman online yang dilakukan oleh Anda harus dibayarkan sebagai bentuk prestasi agar Anda tidak dinyatakan wanprestasi. Namun, apabila pembayaran sejumlah uang belum bisa dilakukan, Anda sebaiknya melakukan mediasi dengan pihak fintech lending.
Selain itu, tindakan yang dapat Anda lakukan terkait dengan adanya perbuatan fintech lending berupa teror, penyebaran data, dan penyebutan Anda sebagai buron, untuk menagih utang kepada Anda dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Apabila tindakan sebagaimana yang Anda alami masih terjadi, Anda dapat melakukan beberapa tindakan sebagai berikut:
1. Melaporkan fintech lending yang terdaftar ke kontak Otoritas Jasa Keuangan 157 atau melalui https://Kontak157.ojk.go.id;
2. Melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui https://afpi.or.id;
3. Melaporkan fintech lending/pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi agar diblokir melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id sekaligus terlebih dahulu memeriksa apakah fintech lending melalui telepon 157, WhastsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id atau website www.ojk.go.id;
4. Melaporkan ke pihak yang berwajib, yaitu kepolisian terdekat, atau melaporkan melalui https://patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id.