Banner Iklan

Laksanakan Perintah Pengadilan, Jaksa Tahan Alvin Lim

Admin JSN
19 Oktober 2022 | 02.34 WIB Last Updated 2022-10-19T06:08:29Z




JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: 
Pengacara Alvin Lim mendapat vonis 4,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat. Kejaksaan lakukan penjemputan padanya di Bareskrim Polri.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa, 18/10/2022 Alvin Lim keluar dari gedung Bareskrim Polri ke ruang wartawan. Langsung masuk ke dalam mobil. Alvin pun buka suara terkait kasusnya.

Tentang hal tersebut, dalam siaran pers menyampaikan bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI. tanggal 17 Oktober 2022 atas nama Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP, Selasa 17/10/2022.

"Adapun dalam putusan tersebut berbunyi memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding tersebut, dengan mengubah amar putusan," cetus Kapuspenkum Kejagung dalam siaran pers.

Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 

1. Menyatakan Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair.

2. Membebaskan Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. dari Dakwaan Kesatu Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

3. Membebaskan Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. dari Dakwaan Kesatu Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 56 ke-2 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

4. Menyatakan Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair.

5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.

6. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.

7. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

8. Menetapkan barang bukti berupa:
 Barang bukti nomor 1 s/d 55 “tetap dilampirkan dalam berkas perkara”
 Barang bukti nomor 56 s/d 85 “dikembalikan kepada saksi Melly Tanumihardja”

 Barang bukti nomor 86 s/d 101 “dikembalikan kepada Budi Arman”
 Barang bukti nomor 102 s/d 111 “dikembalikan kepada saksi Ikhwan Syahri”

 Barang bukti nomor 112 s/d 197 “dikembalikan kepada Terdakwa ALVIN LIM” 

 Barang bukti nomor 198 s/d 211 “dirampas untuk dimusnahkan” 
Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba. 

Zn

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Laksanakan Perintah Pengadilan, Jaksa Tahan Alvin Lim

Trending Now