Adapun Saksi-saksi yang diperiksa hari ini Menurut keterangannya KAPUSPENKUM (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Dr. Ketut Sumedana, melalui siaran Persnya dengan Nomor: PR – 1612/057/K.3/Kph.3/10/2022. Pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: C selaku Mantan Direktur Keuangan PT Misi Mulia Metrical, E selaku Komisaris PT Misi Mulia Metrical, dan HY selaku Direktur Utama PT PPSD," ujar Ketut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan mempermudah penyidikan perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020," terang Ketut Sumedana.
Fach/Zn