Lagi! Kejagung Periksa tiga Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

Admin JSN
11 Oktober 2022 | 19.16 WIB Last Updated 2022-10-11T12:16:26Z

JAKARTA I
JATIMSATUNEWS.COM: Selasa 11 Oktober 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. atas nama Tersangka KJH, Tersangka H, dan Tersangka JS.

Adapun Saksi-saksi yang diperiksa hari ini Menurut keterangannya KAPUSPENKUM (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Dr. Ketut Sumedana, melalui siaran Persnya dengan Nomor: PR – 1612/057/K.3/Kph.3/10/2022. Pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: C selaku Mantan Direktur Keuangan PT Misi Mulia Metrical, E selaku Komisaris PT Misi Mulia Metrical, dan HY selaku Direktur Utama PT PPSD," ujar Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan mempermudah penyidikan perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020," terang Ketut Sumedana.


Fach/Zn

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lagi! Kejagung Periksa tiga Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

Trending Now