Lagi ! 11 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Impor Garam Industri
JAKARTA I
JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media Jatimsatunews pada Rabu 26 Oktober 2022 Menyampaikan.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
ARW selaku Direktur PT Dover Chemical,
S selaku Direktur PT Aruki, AIES selaku Direktur PT Sinar Sino Kimia, WNP selaku Direktur PT Suprama, SM selaku Kepala Seksi Klasifikasi I, Subdirektorat Klasifikasi Barang, Direktorat Teknis Kepabeanan, MTS selaku Direktur Firma Sariguna, AB selaku Direktur PT Suritani Pemuka, LM selaku Direktur PT Heinz ABC, DHS selaku PPIC Manager PT Ajinomoto Indonesia, Tbk.,
IYA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian RI, ES selaku Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," terangnya
Dijelaskan pula bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," cetusnya.
Fach/Zn