ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Kisah Rumah di Malang Yang Pemiliknya Hingga Pasang Banner Tangkap, Gepuk Mafia Tanah

Admin JSN
05 Oktober 2022 | 18.03 WIB Last Updated 2022-10-05T11:03:52Z
MALANG I
JATIMSATUNEWS.COM: Mencari tambahan modal melalui pinjaman adalah salah satu hal biasa yang dilakukan oleh pengusaha untuk memperluas usahanya, dalam mencari pinjaman tersebut biasanya kita akan mencari pinjaman ke sanak saudara, teman atau lembaga keuangan. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjam meminjam untuk mengatasi keterbatasan modal tersebut, masyarakat biasanya meminjam uang dengan cara memberikan jaminan kepada Bank. Jaminan merupakan keyakinan bank atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kewajiban hutangnya sesuai perjanjian.

Hai itu terjadi pada pasangan bapak Hasan dan Romlah kebetulan keduanya pasangan tersebut telah meninggal dunia, Berawal dari bapak Hasan Bisri (alm) dan ibu Romlah meminjam uang di bank Danamon cabang Dinoyo dengan nominal pokok 100 juta dengan administrasi 25 juta dengan jaminan sertifikat rumah yang terletak pada alamat Jl. Raya Padi, Talangsuko no 10 RT 09 RW01, dan pengangsuran selama tiga tahun. 

Kedua almarhum telah mengangsur selama tiga kali dan tercantum, memasuki angsuran keempat dan seterusnya angsuran tersebut terlambat. Dari situlah pihak bank mempertemukan dengan pihak depkolektor untuk membantu proses pengangsuran dan mengangsur pada pihak depkolektor tersebut.

Menurut bapak Hasan Bisri (alm) dan ibu Romlah (alm) semasa hidupnya, seharusnya ada tambahan lima kali angsuran yang dititipkan pada pihak depkolektor pada pihak bank. 

"Akan tetapi oleh pihak depkolektor ternyata tidak dilaporkan pada pihak bank, dan tidak diberi bukti pengangsuran berupa kwitansi," katanya

Pihak depkolektor berargumentasi uang titipan dapat dimasukan ke bank yang bersangkutan dan bukti pengangsuran terus mengulur waktu hingga sama sekali tak diberi bukti pengangsuran. Atas permainan yang dilakukan oleh pihak depkolektor tersebut menjadikan sebab hilangnya rasa percaya dari bapak Hasan Bisri (alm) dan ibu Romlah (alm) serta mereka kurang mengontrol ke bank hingga telah mencapai masa termin.

Setelah mencapai masa termin, pihak bank pernah mengunjungi bapak Hasan Bisri (alm) dan ibu Romlah (alm) selama beberapa kali untuk pelunasan sisa tanggungan yang harus dibayarkan melalui jalur belakang, tanpa ada jaminan kembalinya sertifikat rumah.

Kejadian tersebut terus berlanjut hingga bapak Hasan Bisri meninggal pada bulan Maret tahun 2014. Satu bulan setelah bapak Hasan Bisri meninggal terdapat surat pemberitahuan lelang dari pihak bank.

Ayah dan Ibu Meninggal, Tiba-tiba Rumah Dilelang Bank, Kurir Malang Ini Pusing Diminta Sediakan 1 M untuk Beli Rumahnya Sendiri

Sehubungan dengan wafatnya bapak Hasan Bisri, sang istri yakni ibu Romlah mentalnya terguncang dan membakar seluruh surat surat dari bank yang berhubungan dengan hutang. Sementara itu ahli waris dapat mengonfirmasi ke bank jelang seratus hari setelah wafatnya almarhum bapak Hasan Bisri, dan ternyata saat itu pula pihak ahli waris mengetahui bahwa sertifikat tanah telah terlelang.

Kejadian tersebut terus berlanjut hingga ibu Romlah meninggal dunia pada bulan Desember 2021. Selang delapan bulan setelah ibu Romlah meninggal dunia ahli waris mendapat panggilan  dari pengadilan terkait pelelangan rumah.

Pihak ahli waris yakni anak dari almarhum Hasan Bisri dan ibu Romlah (alm) beriktikad baik untuk menebus rumahnyya kembali kepada pihak lelang, akan tetapi segala proses yang ditempuh dipersulit. Pemenang lelang tidak ada iktikad untuk menemui pihak ahli waris dan mengutus orang untuk menemuinya, akan tetapi tak ada bukti konkrit membawa sertifikat saat menemui pihak ahli waris.

Letak rumah yang sangat strategis membuat pihak pemenang lelang enggan melepaskan rumah ini kembali. Dan kasus tersebut berkelanjutan hingga pihak pemenang lelang menaikan kasus ke pengadilan. Proses mediasi telah dilakukan antara pihak ahli waris dengan utusan pemenang lelang, akan tetapi nominal yang diminta oleh pihak pemenang lelang senilai 1 miliar rupiah, dan sangatlah tidak wajar bagi ahli waris yang hanya bekerja sebagai kurir dengan sang adik yang  sedang menempuh studi kuliah. 
Akankah pihak pemenang lelang dapat terketuk pintu hatinya untuk dapat menjual kembali rumah tersebut pada ahli waris? 

Fach
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kisah Rumah di Malang Yang Pemiliknya Hingga Pasang Banner Tangkap, Gepuk Mafia Tanah

Trending Now