MOJOKERTO I JATIMSATUNEWS.COM: Hingga kini masih ada saja kasus laporan dugaan pungli oleh sekolah ke siswa atau orang tua siswa ke kepolisian. Padahal tidak seluruhnya merupakan kesalahan sekola. Misalnya sumbangan untuk pembangunan gedung, pengadaan seragam siswa atau operasional sekolah, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan iuran, semua berpotensi menjebloskan Kepala sekolah untuk diproses hukum.
Perbincangan tentang hal diatas itulah yang menjadi topik utama Sosialisasi Hukum dan peran Komite Sekolah SMA, SMK PK-PLK Negeri Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Kamis 6 Oktober 2022.
Berbicara di hadapan sekitar 50 an Kepala Sekolah dan Komite Kunjung menjelaskan bahwa dana Pamas, atau Partisipasi Masyarakat itu sangat dibutuhkan oleh sekolah untuk mencukupi kebutuhan operasional sekolah, terutama menggaji guru GTT.
"Dana Pamas dibutuhkan untuk menggaji GTT maun PTT. Karena hanya 1 jenis guru honorer yang dapat gaji dari gubernur yakni yang mendapat SK Bupati atau Walikota dan yang mempunyai NUPTK. Kalau tidak dapat itu yang nggaji ya sekolah. Dan itu jumlah guru demikian lebih banyak," papar Kunjung.
"Jadi tolong disampaikan kepada orang tua siswa, bahwa dana Pamas ini bukan untuk macam macam. Tetapi memang untuk kepentingan operasional sekolah," lanjut dosen ITS ini.
Selanjutnya Kunjung menjelaskan tentang pungli. Bahwa yang dimaksud pungli adalah PNS atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
"Nah, pengurus komite ini PNS atau tidak
Tidak?" tanya Kunjung pada peserta.
"Tidaak!" koor jawaban dari peserta diberikan.
"Maka dana partisipasi masyarakat harus dikelola Momite, sedangkan Kepala Sekolah adalah pengguna. Yang mengambil harus Komite. Harus ada Berita Acara. Bahwa kepala sekolah telah menerima uang dari komite Ketika kepala sekolah menggunakan dana,"
papar Kunjung.
Sesi interaksi memunculkan diskusi. Salah satu Komite dari SMK Negeri Mojokerto mengatakan bahwa setiap tahun ajaran menyatakan satu visi dengan sekolah. "Harapannya sama-sama meningkatkan mutu. Mengingat komite tidak mungkin menerima sumbangan tiap hari. Biasanya di awal tahun ajaran membuat berita acara bahwa bisa dilakukan sekolah," paparnya.
Selanjutnya dia menyampaikan keluhan bahwa LSM atau media suka datang, lalu mencari-cari kesalahan.
"Kami berharap diknas mengumpulkan mereka untuk diberi pencerahan," ungkapnya.
Sebuah permasalahan kekinian yang sering muncul ke permukaan memang. Menjadi santapan Kunjung sehari-hari, sehingga dengan tangkas Ketua Komnasdik itu menyampaikan langkah aman menghadapi LSM atau media demikian.
"Kepala sekolah jangan menjawab apapun pertanyaan konfirmasi atau konfrontasi media atau LSM. Yang boleh menghadapi hanya Komite, jadi mohon ada agenda khusus komite untuk komunikasi dengan sekolah,"terang Kunjung lancar.
Pada kesempatan itu Kunjunf juga menerangkan juga pasal-pasal lewat slide PPT untuk ditelaah. Antara lain isinya adalah:
DASAR HUKUM PENGGALANGAN SUMBANGAN DI SEKOLAH
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Bab V Pasal 12 ayat 2 huruf b. Setiap peserta didik berkewajiban :
Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Bab 1 Pasal 2 ayat 1 dan 2.b Bab IV Bagian Kesatu Pasal 47 huruf a s/d e. Bab IV Bagian Kesatu Pasal 48 huruf a, dan b Bab IV Bagian Kesatu Pasal 55 ayat 1
DASAR HUKUM PENGGALANGAN SUMBANGAN DI SEKOLAH
1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
Bab 1 Pasal 2 ayat 1 dan 2.b.
1) Pendanaan Pendidikan menjadi TANGGUNG JAWAB BERSAMA antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
2) Masyarakat sebagaimana pada ayat 1 adalah:
a) Penyelenggara atau Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat
b) PESERTA DIDIK, ORANG TUA ATAU WALI PESERTA DIDIK
Pasal 47
Peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik bertanggung jawab atas:
a) Biaya Pribadi peserta didik.
b) Pendanaan Biaya Investasi selain lahan untuk satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
c) Pendanaan Biaya Personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
d) Pendanaan Biaya Nonpersonalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
e) Pendanaan Sebagian Biaya Investasi Pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan loka Pasal 48. Tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik dalam pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b sampai dengan huruf e ditujukan untuk:
a) Menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
b) Mendanai program peningkatan mutu satuan pendidikan di atas Standar Nasional Pendidikan
Pasal 55
1) Peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama
sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela di luar yang telah diatur Permendikbud No. 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga dalam
Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 7 Bentuk Pelibatan Keluarga pada lingkungan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat berupa:
a) menumbuhkan nilai-nilai karakter Anak di lingkunganKeluarga.
b) memotivasi semangat belajar Anak.
c) mendorong budaya literasi dan
d) Memfasilitasi kebutuhan belajar Anak.
DASAR HUKUM PUNGUTAN LIAR DI SEKOLAH
Definisi PUNGLI berdasarkan Pasal 12 huruf e, Undang-Undang Nomor
20 tahun 2001:
1. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya
memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
2. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
yang lain atau kepada Kas Umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau Kas Umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang.
DASAR HUKUM PUNGUTAN LIAR DI SEKOLAH
UNSUR OBJEKTIF PUNGLI:
1. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
2. Menyalahgunakan Kekuasaan.
3. Memaksa seseorang untuk:
Memberikan sesuatu.
Membayar.
Menerima Pembayaran dengan Potongan.
Mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
UNSUR SUBJEKTIF PUNGLI:
1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
DASAR HUKUM PUNGUTAN LIAR DI SEKOLAH
DELIK PUNGLI:
1. KUHP = Pasal 418, Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal Pasal 425 dan Pasal 368;
2. Undang-Undang No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana SUAP; Pasal 3 (Penerima)
3. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi; Pasal 5 ayat 1 & 2;
(1) Memberi/Menjanjikan pada Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara;
(2) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara penerima pemberian/janji.
4. Undang-Undang No. 20 tahun 2001; Pasal 11
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Penerima hadiah/janji, padahal diketahui
karena kekuasaan/kewenangan;
5. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001; Pasal 13
Pemberi hadiah/janji pegawai negeri/penyelenggara negara karena kekuasaan/ kewenangan.